METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai produksi kertas surat suara pemilu pada awal 2019. Bentuk kertas surat suara kali ini tak banyak berbeda dengan surat suara pada pemilu 2014. Hanya ada beberapa perubahan dari sisi ukuran. Berdasar keterangan KPU, desain kertas suara didominasi warna putih yang berpadu warna merah. Ukuran masing-masing kertas surat suara yang akan dicoblos para pemilih juga dipastikan akan berbeda. Pemilih yang mencoblos nantinya akan diberikan sebanyak lima lembar kertas surat suara dengan ukuran yang beraneka ragam. Pemilih akan diwajibkan mencoblos pada masing-masing lembar surat suara pada calon ataupun parpol yang dipilih di pemilu 2019. Kertas surat suara yang dimaksudkan adalah memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi sampai dengan DPRD tingkat kabupaten/kota. Pada kertas surat tersebut, pemilih akan disajikan nama dan foto calon sampai dengan logo partai politik yang akan dipilih. Khusus kertas surat suara pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota DPD RI, pemilih akan ditampilkan foto alias wajah dari masing-masing calon yang bakal dipilih para pemilik hak suara. Sementara itu, lembar kertas suara pemilihan legislator baik di tingkat DPR RI sampai dengan DPRD kabupaten/kota dan provinsi tidak ditampilkan seluruh wajah kandidat. Komisioner KPU Pramono Ubaid menyebut produksi kertas surat suara akan dimulai serentak pada awal 2019. Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang final akan ditetapkan pada 15 Desember 2018. "Mulai 2 Januari 2019 kita sudah fokus ke surat suara," kata Pramono. Persiapan lainnya, tutur Pramono, seperti produksi bilik dan kotak suara telah selesai produksi dan dalam tahapan distribusi ke daerah di Indonesia. Begitu juga dengan pengadaan alat pemungutan suara seperti bantalan, paku dan lain-lain yang telah selesai digarap KPU. "Jadi kita sudah fokus ke surat suara, yang lain-lain sudah clear," pungkasnya. (jp/els/run)