METROPOLITAN - Sepanjang 2018 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 490 pengaduan terkait anggota KPU di seluruh Indonesia. Aduan-aduan yang ditangani DKPP terkait masalah pilkada hingga pemilihan presiden pada April 2019. "79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua," kata Ketua DKPP Harjono dalam kegiatan laporan Kinerja DKPP 2018, kemarin.
Selain itu, sembilan orang anggota KPU diberhentikan sementara dan 6 orang lainnya diputus dengan format ketetapan. Penanganan perkara tersebut ditangani sesuai dengan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggaraan pemilu. "Pelaksanaan tahapan pemilu untuk kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran etika, DKPP menangani dengan peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggaraan pemilu," katanya.
Harjono menjelaskan dari 490 aduan yang masuk di bagi menjadi 333 aduan terkait Pilkada 2018 dan 157 aduan terkait Pemilu 2019. Dari aduan yang masuk DKPP hingga kini telah menyidangkan serta memutus sebanyak 280 perkara, dengan melibatkan 812 penyelenggara pemilu mulai anggota KPU, Bawaslu hingga pengurus partai politik dan tim sukses. (vin/els)