Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Panggil Anies Usai Natal

- Senin, 24 Desember 2018 | 07:20 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terus memproses kasus dugaan kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan saat menghadiri Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di Sentul, Bogor pada 17 Desember. Pemanggilan akan dilakukan melalui surat yang dilayangkan setelah libur Natal. Rencananya, Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak terkait seperti pelapor hingga terlapor dalam hal ini Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran Abdul Haris mengatakan, setelah kasus Anies dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, pihaknya langsung melakukan pembahasan pertama. Pembahasan dilakukan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. “Kasusnya memang sudah dilimpahkan ke kami sekitar dua hari lalu. Statusnya sudah melalui pembahasan pertama bersama Gakkumdu,” kata Haris kepada Metropolitan, kemarin. Hasilnya, kata Harus, Gakkumdu akan memintai keterangan pihak-pihak terkait. Mulai dari pelapor, dua orang saksi yang disertakan dalam laporan, terlapor (Anies Baswedan, red) hingga panitia pelaksana kegiatan. “Tanggal 26 Desember ini surat pemanggilan akan kami sampaikan. Tanggal 28-nya baru proses permintaan keterangan. Prosesnya masih panjang dan sedang kami tindaklanjuti,” terangnya. Sebelumnya, kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan dalam Konfernas Partai Gerindra di Sentul, Bogor menuai polemik. Terlebih, ada dugaan unsur kampanye lantaran Anies juga sempat berpose dua jari dengan mengacungkan telunjuk dan jempol yang menjadi simbol kampanye pasangan Prabowo Subainto - Sandiaga Uno. Akibatnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu RI pun melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena peristiwa terjadi di wilayah Bogor. Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, Anies dilaporkan Adi Prakoso dari Barisan Advokat Indonesia karena diduga mengacungkan salam dua jari yang merupakan simbol pasangan  Prabowo - Sandiaga Uno. Aksi tersebut dilakukan Anies saat menyampaikan pidato di Konfernas Partai Gerindra di Bogor 17 Desember 2018. “Perbuatan Anies diduga sebagai tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu calon peserta pemilu,” ujarnya membacakan pokok laporan. (fin/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X