Minggu, 21 Desember 2025

Pemilih Pemula Boleh Rekam KTP-el

- Jumat, 28 Desember 2018 | 08:16 WIB

METROPOLITAN - Kementerian Dalam Negeri mengimbau para pemilih pemula atau yang baru menginjak usia 17 tahun, pada 17 April 2018, diminta untuk melakukan perekaman KTP-el. "Warga negara yang tanggal 17 April nanti menginjak usia dewasa 17 tahun sudah mulai Januari sudah terekam datanya. Mohon remaja tadi proaktif, walau namanya sudah ada di DPT," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, hal itu sudah dilakukan. Dan terbukti ada beberapa daerah yang menjalankannya. "Itu sudah lama dilakukan. Dia belum 17 tahun, tapi boleh merekam. Prinsipnya 17 April 2018. Nanti KTP-elnya diberikan saat umur 17 tahun," ungkap Zudan. (lip/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X