Senin, 22 Desember 2025

Alat Peraga Kampanye PBB Disobek-sobek

- Kamis, 10 Januari 2019 | 08:32 WIB

METROPOLITAN - Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bogor be­rang. Musababnya, salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) calon ang­gota legislatif (caleg)-nya dirusak. Karena dianggap merugikan, PBB pun melaporkan kasus ini ke Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, kemarin. Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor Solahuddin Dalimunthe menceritakan, perusakan APK caleg PBB terjadi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Ci­binong, belum lama ini. Awalnya, APK berbentuk baliho tersebut terpasang rapi di sisi jalan menggunakan bam­bu sebagai penyangganya dan hanya ada APK tersebut. Setelah dipasang beberapa hari, ba­liho sudah dalam keadaan sobek. Sobekan berbentuk kotak rapi dan muncul APK caleg lain di belakangnya. Solahuddin menduga perusakan APK milik calegnya dilakukan sengaja agar APK caleg lain yang ada di belakang­nya terlihat. “Dirobek entah pakai apa, baru se­telah itu dipasang APK caleg lain di belakangnya. Padahal saat memasang cuma ada APK kami. Jadi kami yang pertama pasang di situ. Baliho kami ada lebih dulu,” kata Solahuddin ke­pada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, perusakan APK baru diketahui setelah timnya melakukan pemantauan atas APK PBB yang sudah dipasang. Melihat kondisi tersebut, tim langsung mendokumentasikannya dan melaporkannya ke DPC. “Kami punya tim dan setiap pema­sangan yang sudah dilakukan selalu mereka survei. Tiba-tiba mereka lihat ada APK yang rusak disobek dan langs­ung di foto kemudian dilaporkan ke DPC,” terangnya. Atas kejadian tersebut, PBB langsung bergerak cepat dengan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Men­urutnya, selain merugikan partai, perusakan ini juga menjadi preseden buruk di tengah pesta demokrasi yang sedang berjalan. “Seharusnya kalau udah ada APK kami, tidak boleh diganggu atau di­rusak. Akhirnya kami buatkan peng­aduan ke Bawaslu,” ujar Solahuddin. Solahuddin melanjutkan, perusakan APK sendiri merupakan bentuk pe­langgaran pidana. Langkah pelaporan pun diambil agar kasus serupa tidak terulang lagi. Sebab, meskipun terlihat sepele, perusakan APK sudah diatur di undang-undang dan harus ditegak­kan semua pihak. Dalam laporannya, dirinya juga menyertakan bukti do­kumentasi dan saksi yang pertama kali memasang baliho tersebut. “Dalam undang-undang sudah diatur, merusak APK masuk pidana dan bisa dijerat penjara. Kami ingin penegakan hukum ini jalan supaya tertib dan tidak menganggap sepe­le masalah hukum. Jangan sampai ini jadi berlarut-larut dan malah membuat gaduh. Selanjutnya, kami serahkan prosesnya ke Bawaslu sam­bil melengkapi berkas,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah membenar­kan soal laporan PBB terkait dugaan pelanggaran berupa perusakan APK. Menurutnya, perusakan PBB memang masuk pelanggaran pidana dan Ba­waslu akan memprosesnya untuk membuktikan kebenarannya. “PBB tadi datang menyerahkan su­rat terkait dugaan pelanggaran. Kami pun memberi form laporan untuk diisi sebagai bentuk laporan. Jadi se­telah dilengkapi dan laporan diterima pasti kami tindaklanjuti,” singkat Irvan. (fin/b/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X