METROPOLITAN - Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bogor berang. Musababnya, salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg)-nya dirusak. Karena dianggap merugikan, PBB pun melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, kemarin. Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor Solahuddin Dalimunthe menceritakan, perusakan APK caleg PBB terjadi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, belum lama ini. Awalnya, APK berbentuk baliho tersebut terpasang rapi di sisi jalan menggunakan bambu sebagai penyangganya dan hanya ada APK tersebut. Setelah dipasang beberapa hari, baliho sudah dalam keadaan sobek. Sobekan berbentuk kotak rapi dan muncul APK caleg lain di belakangnya. Solahuddin menduga perusakan APK milik calegnya dilakukan sengaja agar APK caleg lain yang ada di belakangnya terlihat. “Dirobek entah pakai apa, baru setelah itu dipasang APK caleg lain di belakangnya. Padahal saat memasang cuma ada APK kami. Jadi kami yang pertama pasang di situ. Baliho kami ada lebih dulu,” kata Solahuddin kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, perusakan APK baru diketahui setelah timnya melakukan pemantauan atas APK PBB yang sudah dipasang. Melihat kondisi tersebut, tim langsung mendokumentasikannya dan melaporkannya ke DPC. “Kami punya tim dan setiap pemasangan yang sudah dilakukan selalu mereka survei. Tiba-tiba mereka lihat ada APK yang rusak disobek dan langsung di foto kemudian dilaporkan ke DPC,” terangnya. Atas kejadian tersebut, PBB langsung bergerak cepat dengan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Menurutnya, selain merugikan partai, perusakan ini juga menjadi preseden buruk di tengah pesta demokrasi yang sedang berjalan. “Seharusnya kalau udah ada APK kami, tidak boleh diganggu atau dirusak. Akhirnya kami buatkan pengaduan ke Bawaslu,” ujar Solahuddin. Solahuddin melanjutkan, perusakan APK sendiri merupakan bentuk pelanggaran pidana. Langkah pelaporan pun diambil agar kasus serupa tidak terulang lagi. Sebab, meskipun terlihat sepele, perusakan APK sudah diatur di undang-undang dan harus ditegakkan semua pihak. Dalam laporannya, dirinya juga menyertakan bukti dokumentasi dan saksi yang pertama kali memasang baliho tersebut. “Dalam undang-undang sudah diatur, merusak APK masuk pidana dan bisa dijerat penjara. Kami ingin penegakan hukum ini jalan supaya tertib dan tidak menganggap sepele masalah hukum. Jangan sampai ini jadi berlarut-larut dan malah membuat gaduh. Selanjutnya, kami serahkan prosesnya ke Bawaslu sambil melengkapi berkas,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah membenarkan soal laporan PBB terkait dugaan pelanggaran berupa perusakan APK. Menurutnya, perusakan PBB memang masuk pelanggaran pidana dan Bawaslu akan memprosesnya untuk membuktikan kebenarannya. “PBB tadi datang menyerahkan surat terkait dugaan pelanggaran. Kami pun memberi form laporan untuk diisi sebagai bentuk laporan. Jadi setelah dilengkapi dan laporan diterima pasti kami tindaklanjuti,” singkat Irvan. (fin/b/suf/run)