METROPOLITAN - Seorang guru berinisial MIK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengaku sebagai pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02. ”Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1). Mik dijerat UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoaks, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penangkapan MIK berawal dari patroli siber tim Polda Metro Jaya terkait heboh hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Tim siber menemukan posting-an hoaks itu di akun Twitter milik MIK. ”Isinya apa tadi, berisi ditemukan tujuh kontainer tadi. Dengan adanya tulisan itu dari Polda Metro Jaya membuat LP tanggal 4 Januari. Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita periksa beberapa saksi lain dan akhirnya kita naikkan jadi status ke penyidikan,” sambungnya. Polisi kemudian mengejar MIK yang awalnya terdeteksi di Majalengka. Namun ternyata MIK berpindah tempat ke rumahnya di Cilegon hingga akhirnya ditangkap pada 6 Januari 2019. ”Dia (tersangka, red) perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti satu lembar capture akun Twitter, nah ini barbuknya. Jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot, red). Jadi ada ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, ’Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok’. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya,” papar Argo. Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Gerindra mengaku tak kenal dengan tersangka. ”Gua kagak kenal, ini saja baru tahu hari ini ditangkap ada seorang guru pendukung 02. Saya nggak tahu. Apa betul? . Pokoknya warga negara, mau itu pendukung 01 atau 02, posisinya sama. Salah, tangkap. Jangan (pendukung, red) 02 ditangkap, 01 kagak. Jangan dong,” kata Muzani. Muzani menegaskan, meski MIK mengaku sebagai pendukung 02, penyebar kabar bohong harus tetap ditindak. Dia mengatakan, ulah guru tersebut tidak merugikan pihak paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. ”Jadi kalau itu salah dan ada bukti, itu ditindak sama polisi. Tapi itu juga harus dipahami semua, kan polisi sudah punya bukti, kan polisi tahu semua,” tuturnya. (feb/run)