Senin, 22 Desember 2025

7 Caleg Dibui Gara-Gara Kampanye Ngawur

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:13 WIB

METROPOLITAN - Calon anggota legislatif (caleg) berhati-hatilah saat kampanye. Sejak masa kampanye ditetapkan pada September 2018, sudah ada tujuh caleg yang terjerat kasus hukum. Mereka harus menerima hukuman penjara gara-gara kampanye yang ngawur. Salah cara. Salah tempat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 14 April 2019. Meski sosialisasi sudah di­gencarkan, sejumlah caleg tetap saja melanggar aturan kampanye yang ter­tuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka tetap menggunakan cara klasik, yakni bagi-bagi uang kepada warga yang menjadi target pemilihnya. Misalnya saja kampanye yang dilaku­kan caleg Partai Nasdem di Cianjur, Ati Awie (AA). Saat berkunjung dan sosia­lisasi di sekolah madrasah, Desa Nyal­indung, Kecamatan Cugenang, pada 27 Oktober 2018, ia membagi-bagikan sembako serta uang saweran sebesar Rp2.000 kepada warga yang hadir. Aksi AA terindikasi melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akibatnya ia divonis hukuman kurungan enam bulan oleh Majelis Hakim PN Cianjur. Menurut pengacaranya, O Suhendra, AA tidak melanggar pidana pemilu saat kegiatan sebuah madrasah di Cugenang itu. Pembagian sembako yang dijadikan dasar penjatuhan vonis bukan meru­pakan pelanggaran pemilu. Apalagi dari keterangan Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi saat menjadi saksi persidangan, dijelaskan bahwa pem­bagian sembako tidak diatur secara tegas dan jelas dilarang atau diperbo­lehkan. Namun Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang menganggap putusan hakim telah membuktikan temuan dan pelaporan dari pihaknya terbukti. Men­urutnya, kegiatan dilakoni AA termasuk tindak pidana pemilu. ”Apa yang kami temukan di lapangan memang ter­bukti dan itu dipertegas putusan hakim,” katanya. Adalagi caleg dari Jambi. Namanya Rahmad Derita. Ia mencalonkan diri ke Senayan diusung PPP. Ia menduga Rahmat yang juga mantan kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi itu melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Hu­ruf h UU Pemilu karena kampanye di sekolah. Selain itu ada dua caleg PAN Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Keduanya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018 memberikan kupon umrah yang dicetak dan membagikan hadiah um­roh kepada peserta kampanye. Selain itu, ada caleg Gerindra Moham­mad Arief yang divonis empat bulan penjara. Ia terbukti bersalah akibat memberikan informasi tentang pen­calonan dirinya saat menghadiri acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) matematika dan seni budaya. Ia juga membagi-bagikan sebuah bing­kisan berupa sarung dan stiker kam­panye. Caleg keenam, David Rahardja. Ia caleg DPRD DKI dari Partai Perindo. Majelis Hakim PN Jakarta Utara mem­vonis David Rahardja enam bulan penjara dengan masa percobaan sepu­luh bulan. Caleg DPRD DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan minyak goreng di Dapil Jakarta II. Ada juga caleg Partai Berkarya Mar­dalis Tanjung yang divonis sebulan penjara dan denda Rp1 juta oleh Ma­jelis Hakim PN Kotobaru Solok. Ia di­persalahkan menyebarkan selebaran berjudul isu politik yang menyatakan bahwa Ivoni Munir tidak layak lagi men­jadi caleg karena sudah beberapa kali jadi caleg tapi tak duduk jua. Begitu juga Mardalis dalam selebaran yang dia tulis menyebutkan bahwa Ivoni tidak didukung material dan moril oleh keluarga dekatnya dan sejumlah isu miring yang menurut Ivoni amat mer­endahkannya. Menanggapi maraknya kasus caleg yang langgar aturan kampanye, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta partai politik memastikan seluruh calegnya paham betul seluruh aturan pemilu. Ia meminta jangan sam­pai ada caleg yang telanjur maju namun akhirnya tersandung masalah karena melanggar aturan pemilu. ”Partai po­litik sebagai induk caleg harus mem­bantu untuk memastikan calegnya paham semua aturan. Saya kira para caleg juga harus mempelajarinya dan harus siap,” kata Hadar. Menurut Hadar, seharusnya para pe­serta pemilu bisa cermat dan benar-benar memahami aturan main. Apalagi jika aturan tersebut sudah dibentuk menjadi undang-undang. Hadar menilai seharusnya seluruh masyarakat bisa membaca dan mencermatinya. ”Sebagai peserta, tentu dia harusnya tahu dong itu aturan apa. Demikian juga aturan-aturan KPU, dalam hal ini kampanye, pengawa­san, penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu. Begitu diundangkan, jadi ha­rusnya sudah diketahui,” kata Hadar. (dtk/ lip/kps/tib/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X