METROPOLITAN - Artis Ratna Listy mendapatkan sanksi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Madiun. Ratna Listy yang menjadi Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem terbukti melakukan pelanggaran. ”Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tim menemukan bukti yang cukup atas pelanggaran yang dilakukan Ratna Listy saat berkampanye di Kota Madiun, Sabtu (19/1),” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko. Atas pelanggaran itu, kata Kokok, artis yang tenar sebagai presenter dan penyanyi itu mendapat sanksi tidak boleh melakukan kampanye selama dua Minggu. Jika tetap melakukan kampanye, lanjut Kokok, Ratna Listy akan dipidanakan. “Jadi kami putuskan untuk memberikan sanksi larangan kampanye dalam bentuk apapun selama dua minggu di wilayah Kota Madiun untuk Ratna Listy,” ungkapnya. Dikatakan Kokok sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari kepolisian. Namun setelah Bawaslu melakukan pengecekan di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomer urut sembilan Partai Nasdem dapil delapan Jawa Timur tersebut. Dari hasil temuan Bawaslu kota Madiun bahwa saat di Pasar Spoor jalan Pahlawan, tim sukses membagikan kalender, kaos serta korek gas bergambar caleg Ratna Listy. (dtk/els)