Senin, 22 Desember 2025

Caleg Dibui Gara-Gara Sebar Mi Instan

- Rabu, 23 Januari 2019 | 09:25 WIB

METROPOLITAN - Dialah Basuki. Caleg PKS asal Boyolali itu divonis penjara sepuluh hari dan denda Rp1 juta karena bagi-bagi bingkisan saat kampanye. Atas putusan itu, Basuki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Boyolali menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Uta­mi dalam sidang di Pangadilan Ne­geri (PN) setempat, kemarin. “Kami sependapat dengan JPU ba­hwa saudara terdakwa bersalah me­langgar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No 7/2017 tentang Pemilu. Tapi kami tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan hu­kuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta karena pertimbangan-per­timbangan,” ujar Hakim Tuti didampingi anggota majelis hakim Imelda dan Nalfrijohn. ”Majelis hakim memu­tuskan saudara terdakwa dijatuhi hukuman sepuluh hari kurungan dan denda Rp1 juta subsidair satu bulan penjara,” lanjut Tuti. Imelda, usai sidang, menyatakan pertimbangan hakim yang mering­ankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan kooperatif. Sementara itu, penasihat hukum Ba­suki, Sugiyono, menyatakan pikir-pikir. “Seperti didengar bersama tadi, Saudara Basuki menyatakan pikir-pikir. Karenanya dalam waktu tiga hari ke depan, kami akan koordinasi dengan terdakwa apakah akan mela­kukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, JPU yang berang­gotakan Adhya Satya Lambang Bangsawan, Romli Mukayatsyah, dan Nur Aisyah, juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dan akan mela­kukan koordinasi apakah akan mela­kukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujar Adhya usai sidang. Sebelumnya, kasus pelanggaran kampanye juga dilakukan caleg PKS di Jakarta Yusriah Dzinnun. Ia diduga melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanyenya. Me­nanggapi hal itu, Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS DKI Jakarta Abdurrahman Su­haimi berharap kasus tersebut men­jadi pelajaran bagi kader dan tim kampanye PKS lainnya. (sua/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X