METROPOLITAN - Dialah Basuki. Caleg PKS asal Boyolali itu divonis penjara sepuluh hari dan denda Rp1 juta karena bagi-bagi bingkisan saat kampanye. Atas putusan itu, Basuki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Utami dalam sidang di Pangadilan Negeri (PN) setempat, kemarin. “Kami sependapat dengan JPU bahwa saudara terdakwa bersalah melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No 7/2017 tentang Pemilu. Tapi kami tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta karena pertimbangan-pertimbangan,” ujar Hakim Tuti didampingi anggota majelis hakim Imelda dan Nalfrijohn. ”Majelis hakim memutuskan saudara terdakwa dijatuhi hukuman sepuluh hari kurungan dan denda Rp1 juta subsidair satu bulan penjara,” lanjut Tuti. Imelda, usai sidang, menyatakan pertimbangan hakim yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan kooperatif. Sementara itu, penasihat hukum Basuki, Sugiyono, menyatakan pikir-pikir. “Seperti didengar bersama tadi, Saudara Basuki menyatakan pikir-pikir. Karenanya dalam waktu tiga hari ke depan, kami akan koordinasi dengan terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, JPU yang beranggotakan Adhya Satya Lambang Bangsawan, Romli Mukayatsyah, dan Nur Aisyah, juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujar Adhya usai sidang. Sebelumnya, kasus pelanggaran kampanye juga dilakukan caleg PKS di Jakarta Yusriah Dzinnun. Ia diduga melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanyenya. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi kader dan tim kampanye PKS lainnya. (sua/els/run)