Senin, 22 Desember 2025

Timses Prabowo Seret Indonesia Barokah ke Dewan Pers

- Jumat, 25 Januari 2019 | 09:06 WIB

METROPOLITAN - Penyebaran ta­bloid Indonesia Barokah semakin meluas. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan tabloid Indo­nesia Barokah ke Dewan Pers. Lapo­ran tersebut diambil setelah BPN melihat langsung isi tabloid yang dianggap menyudutkan Prabowo. ”BPN Prabowo-Sandi akan melapor­kan kasus tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat besok (hari ini, red). Kami telah membaca tabloid tersebut dan melihat beberapa indi­kasi pelanggaran hukum. Dalam ta­bloid tersebut, tidak tercantum infor­masi siapa penanggung jawab dan apa badan hukum penerbit,” kata anggota Direktorat Advokasi BPN Habiburokhman.

Ia menyebut tabloid Indonesia Ba­rokah layaknya konten kampanye negatif yang menyerang Prabowo. ”Selain itu, secara garis besar konten tabloid tersebut bernada kampanye negatif dan terkesan menyudutkan paslon 02 terutama Pak Prabowo,” sebutnya. Habiburokhman berharap Dewan Pers serius menangani perkara Indo­nesia Barokah jika laporan sudah masuk. Habiburokhman mengecam pihak-pihak yang menurutnya mem­bolehkan segala cara demi kekuasaan. ”Kami berharap Dewan Pers bisa me­respons laporan ini dengan cepat karena telah menimbulkan keresahan di kalangan umat di berbagai pro­vinsi. Kami mengecam keras siapa pun pihak yang menghalalkan segala cara, termasuk menyebarkan konten negatif hanya demi kekuasaan,” ucap­nya. Sementara itu, tim Jokowi angkat bicara karena dituding sebagai pen­cipta Indonesia Barokah. Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Usman Kansong, mengaku timnya tak menerbitkan dan meny­ebarkan tabloid Indonesia Barokah. ”Karena kami juga tidak tahu, juga tidak tahu siapa yang menerbitkan­nya. Sampai sekarang ini kami tidak tahu siapa yang menerbitkannya. Tapi yang jelas bukan kami yang menerbitkan,” ujar Usman. (kps/dtk/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X