Senin, 22 Desember 2025

Hai Caleg Nakal, Baca Nih

- Senin, 28 Januari 2019 | 08:18 WIB

METROPOLITAN - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Kota Bogor banyak yang tidak sesuai aturan. Mudah sekali menemukan APK terpasang di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, jalur hijau, jalan protokol dan lain­nya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pun sebetul­nya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pema­sangan APK.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, keputusan tersebut ter­tuang dalam SK nomor 94/PL.01.5- Kpts/3271/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Penyel­enggaran Pemilu 2019. Di SK tersebut, KPU sudah menentukan titik pemasangan APK di kecamatan dan kelurahan. Umumnya, setiap kelurahan terdapat satu sampai lima spot pemasangan APK yang telah ditentukan. SK ini sudah disosialisasikan ke peserta pemilu agar ditaati bersama. Di luar lokasi yang te­lah ditentukan, KPU menganggap APK tersebut melanggar aturan. Menurut Samsudin, penentuan spot pemasangan APK dirumuskan bersama camat, lurah, Dinas Perhubungan (Dis­hub), dinas pertamanan hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga semua pihak sudah ter-cover dalam penyusunan SK ini. Lurah dan camat dilibatkan untuk melihat ketersediaan tempat pemasangan di wilayah masing-masing. Dengan Dishub, KPU berko­ordinasi terkait rambu-rambu lalu lintas yang tidak boleh tertutup. Ter­masuk tidak boleh memasang APK di jalur cepat, di jembatan hingga di tiang listrik. Dengan dinas pertamanan, KPU menentukan pemasangan dengan me­larang APK di taman dan tidak boleh memaku pohon. “Kami sudah sampai­kan ke parpol dan SK ini mengikat,” katanya. KPU memang diberi kewenangan menentukan titik-titik pemasangan APK dan mengeluarkan SK. SK ini menjadi acuan semua pihak untuk mematuhinya, termasuk Bawaslu. Jadi Bawaslu punya semcam acuan. Kalau ada peserta pe­milu yang memasang APK tidak sesuai SK, maka termasuk kategori melanggar,” terang Samsudin. Selain tempat pemasangan, KPU juga mengatur jumlah dan ukuran APK yang boleh dipasang. Samsudin menjelaskan ada dua kategori APK. Pertama, APK yang difasilitasi langsung KPU dan ke­dua yang dibuat peserta pemilu atau APK tambahan. Untuk APK yang difa­silitasi, KPU menyediakan 16 spanduk per parpol, 16 baliho per parpol, sepu­luh spanduk untuk DPD dan sepuluh spanduk serta sepuluh baliho untuk dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Selanjutnya, untuk APK tambahan, peserta pemilu boleh membuat sen­diri APK dengan jumlah dan ukuran yang sudah disepakati bersama. Un­tuk Kota Bogor, masing-masing pe­serta pemilu atau parpol boleh mem­buat baliho dan spanduk maksimal sepuluh di tiap kelurahan. Jika ditotal, masing-masing parpol bisa mem­buat 680 spanduk dan 680 baliho se- Kota Bogor. “Untuk ukuran, karena space-nya terbatas, baliho itu maksi­mal 3x5 meter dan spanduk 4x1,2 meter. Ini sudah melalui pertimbangan teknis pemasangan dan ketersediaan space,” ungkapnya. Samsudin menegaskan, aturan ini berlaku untuk peserta pemilu yaitu parpol, bukan caleg. Misalkan satu par­tai dijatah sepuluh baliho dan sepuluh spanduk di tiap kelurahan. Jika di ke­lurahan tersebut parpol atau caleg sudah membuat sembilan, maka sisa jatah pemasangan APK-nya tinggal satu. Un­tuk itu, caleg diminta berkoordinasi dengan parpol agar pemasangannya tidak melanggar tempat yang dilarang dan jumlah yang ditentukan. Atau misalkan di kelurahan itu sudah ada sepuluh caleg yang membuat spanduk maka habis jatah si parpol itu. Untuk mengontrolnya, kembali lagi ke kemampuan parpol untuk me­menej caleg. Samsudin mengatakan, caleg itu petugas partai yang ditugas­kan menjadi caleg. Peserta pemilu tetap parpol dan pasangan calon. Ketika si caleg akan membuat APK, diharapkan memberi laporan dan konfirmasi ke parpol. Sehingga parpol bisa menghimpun dan memastikan jumlahnya tidak melebihi aturan. “Kalau ada pelanggaran, Bawaslu juga menegurnya bukan ke caleg, tapi ke parpolnya,” pungkasnya. (fin/c/ els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X