Senin, 22 Desember 2025

Caleg Mantan Koruptor Wajib Ditandai

- Jumat, 1 Februari 2019 | 08:49 WIB

METROPOLITAN - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Ko­misi Pemilihan Umum perlu memberikan tanda khusus di dalam surat suara untuk menan­dai caleg mantan koruptor. Lang­kah itu dilakukan sebagai bentuk pemberian sanksi kepada me­reka yang telah mengkhianati amanah rakyat.

“Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan men­cegah mantan koruptor ini masuk ke ranah politik dengan mengu­mumkan nama mereka di surat suara,” kata Rai usai diskusi ber­tajuk ’Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg’ di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, (31/1). Menurut Ray, pengumuman daftar caleg mantan napi korup­si oleh KPU bukan tindakan ber­lebihan. Sebab, idealnya, para mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg selama lima sam­pai sepuluh tahun setelah dinya­takan bebas. ”Ini sangat menguntungkan bagi para pemilih,” kata Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima). KPU sendiri telah mengumum­kan 49 caleg mantan napi ko­rupsi ke muka publik, Rabu (30/1) malam WIB. (jp/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X