Senin, 22 Desember 2025

Caleg eks Koruptor Tambah 14 Orang

- Jumat, 8 Februari 2019 | 08:14 WIB

METROPOLITAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah caleg eks koruptor bertambah. Hal itu sejalan dengan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ada 14 caleg mantan narapidana korupsi yang belum masuk daftar 49 caleg eks koruptor yang dirilis KPU.

Temuan itu muncul setelah Perludem menelusuri dan mengumpulkan pu­tusan pengadilan caleg yang sudah inkrah. Berdasarkan data Perludem, caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yaitu seorang caleg DPRD pro­vinsi, sepuluh caleg DPRD kabupaten dan tiga caleg DPRD kota. Sementara data KPU sebelumnya menyebutkan ada sembilan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, 19 caleg DPRD kabupaten dan lima caleg DPRD kota. ”Yang paling banyak pertambahan caleg mantan terpidana di Sumatera Selatan ada lima caleg terpidana korupsi. Lalu tambahan dari Sulawesi Selatan ada empat, Su­matera Utara dua, Riau ada dua, Su­lawesi Utara ada dua,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, kemarin. Dilihat dari dapil caleg eks koruptor secara keseluruhan, Sumatera Selatan dan Banten menyumbang angka paling tinggi. Tercatat, delapan caleg eks ko­ruptor maju di Dapil Sumatera Selatan dan enam caleg maju di Dapil Banten. Sementara itu, ada sebelas daerah yang tidak didapati caleg mantan napi ko­rupsi. Daerah tersebut adalah Suma­tera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Yo­gyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Ti­mur, Maluku dan Papua. Dilihat dari partai politik peserta pemilu, semula ada em­pat partai yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu PPP, PKB, Nasdem dan PSI. Namun setelah ditelusuri, Perludem menemukan dua caleg eks koruptor yang maju lewat PPP. Artinya hanya ada tiga parpol yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu PKB, Nasdem dan PSI. Jika dijumlah antara data KPU ter­dahulu dengan temuan Perludem, total ada 63 caleg eks koruptor yang berpartisipasi di pemilu 2019. Jumlah itu terdiri dari sembilan caleg DPD, 17 caleg DPRD provinsi, 29 caleg DPRD kabupaten dan delapan caleg DPRD kota. Dilihat dari partai politik, enam caleg dari Gerindra, seorang caleg dari PDIP, delapan caleg Golkar, dua caleg Garuda dan enam caleg Berkarya. Lalu dua caleg PKS, dua caleg Perindo, dua PPP, lima PAN delapan Hanura, enam Demokrat, seorang PBB dan tiga caleg PKPI. ”Ternyata dari 63 itu ada lima perempuan dan sisanya laki-laki semua,” ujar Titi. Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan, pertambahan caleg eks koruptor dimungkinkan lebih dari 14 orang. ”Tadi kalau Perludem ada 14 (caleg eks koruptor, red) ya, nanti kita akan bisa lebih. Nanti kita akan umumkan waktunya ka­pan, kita akan segera umum­kan,” kata Ilham. Saat ini pihaknya masih melakukan pencocokan data caleg eks koruptor ke KPU daerah. Sebelum data itu dipublikasikan, KPU harus memas­tikan caleg yang dimaksud betul-betul punya rekam jejak korupsi. Hal itu untuk mengindari adanya kesala­han data caleg eks koruptor. ”Kita harus hati-hati dalam mempublikasi soal caleg mantan napi koruptor ini karena kalau tidak hati-hati kemudian berbahaya sekali kalau kemudian orang yang tidak pernah melaku­kan tindak pidana korup­si,” ujar Ilham. Ilham memastikan, dari pertambahan jumlah caleg eks koruptor, tak ada caleg yang maju di DPR RI. Caleg eks koruptor maju di tingkat DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ber­dasarkan data Perludem, caleg eks koruptor yang be­lum masuk daftar yakni seorang caleg DPRD provinsi, sepuluh caleg DPRD kabupaten dan tiga caleg DPRD kota. Sementara data KPU sebelumnya me­nyebutkan ada sembilan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, 19 caleg DPRD kabupaten dan lima caleg DPRD kota. Jika dijumlah antara data KPU terda­hulu dengan temuan Perludem, total ada 63 caleg eks koruptor yang berpar­ti­sipasi pada pemilu 2019. (kps/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X