Senin, 22 Desember 2025

Lembaga Survei Wajib Lapor KPU

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 07:47 WIB

METROPOLITAN - Munculnya lembaga survei pada saat momen pemilihan umum (pemilu) sudah menjadi hal lumrah. Namun, lem­baga survei yang menyajikan data pemilu sudah sepatutnya melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ”Boleh bikin lem­baga survei, bebas saja. Tapi jika ada lembaga survei yang ikut an­dil umumkan hasil pemilu wajib hukumnya lapor ke KPU untuk dicek kredibilitas dan indepen­densinya,” ujar Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno.

Adi menjelaskan dalam Undang-Undang Pemilu jelas mengatur bahwa rakyat yang ingin berpar­tisipasi mengumumkan hasil survei atau polling harus mendaf­tarkan diri ke KPU paling telat 30 hari sebelum penceblosan. ”Ini dilakukan untuk memverifikasi lembaga survei yang umumkan hasil pemilu biar tak partisan dan bukan timses calon tertentu,” je­lasnya. Adi melanjutkan jika ada yang merasa dirugikan oleh hasil sur­vei maka lembaga survei bersang­kutan bisa dilaporkan ke KPU. Selanjutnya KPU akan memben­tuk dewan etik untuk mengadili apakah lembaga survei yang me­resahkan itu divonis bersalah atau tidak. ”Sanksinya bisa berupa sanksi teguran tertulis atau la­rangan melakukan survei kem­bali,” ungkapnya. Adi menyebut ketentuan terse­but sebenarnya untuk menganti­sipasi fenomena menjamurnya lembaga survei mengumukan hasil temuan jelang pemilu. Sea­kan sudah membudaya jelang pencoblosan marak lembaga survei. Selain itu, survei sering­kali efektif memengaruhi psiko­logi pemilih karena dianggap ilmiah dan objektif. ”Biasanya pemilih rasional akan menjadikan survei sebagai hasil preferensi datang ke TPS untuk pilih calon. Tentu survei yang kredibel, ob­jektif, dan tak partisan yang jadi rujukan. Bukan survei abal-abal,” tandasnya. (sin/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X