Senin, 22 Desember 2025

Izin Pendirian Madrasah Swasta Fokus di Mutu

- Selasa, 12 Februari 2019 | 07:45 WIB

METROPOLITAN - Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan, merupakan salah satu prioritas ke­bijakan pemerintah dalam mening­katkan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Hal ini seba­gaimana tertuang dalam draf RPJMN 2020-2024.

Karena itu, Dirjen Pendidikan Is­lam (Pendis) Kamaruddin Amin meminta penyelenggaraan pendi­dikan madrasah harus berorien­tasi mutu dan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan Persyaratan pemberian izin pen­dirian madrasah harus didasarkan pada pertimbangan kelayakan mutu. Hal ini bukan untuk mem­batasi keberadaan madrasah, te­tapi hal ini adalah untuk menjamin kualitas penyelengaaraan pendidi­kan Islam di Indonesia,” tegas Ka­maruddin Amin di hadapan pe­serta Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kelembagaan Madrasah di Bogor. Rakor yang diselenggara­kan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah itu, membahas tentang isu-isu penting tentang kelemba­gaan madrasah, antara lain akredi­tasi madrasah dan RA, penegerian madrasah, dan rencana piloting penerapan sistem perencanaan dan penganggaran madrasah berbasis kinerja (Aplikasi E-RKAM) di 2000 madrasah. Untuk implementasi sistem ERKAM ini, Kemenag bekerja sama dengan World Bank. Rakor ini diikuti para Kepala Bidang (Kabid) Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indo­nesia. Kamaruddin juga menyera­hkan salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penegerian madrasah. Total ada 54 madrasah swasta yang kini berstatus negeri, dan beroperasi di 14 provinsi di In­donesia. (*/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X