METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memutuskan calon anggota legislatif (caleg) PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Aisah Nurhayati batal dicoret sebagai caleg. Pembatalan tersebut diputuskan setelah KPU menerima pernyataan pengunduran diri Aisah dari kepengurusan BUMDes Warumenteng, Kecamatan Cijeruk.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi mengatakan, surat pengunduran diri itu diterima KPU pada 11 Februari 2019. Hal itu sesuai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor per 8 Februari 2019 yang mengharuskan Aisah mengirimkan surat pengunduran diri dari BUMDes, maksimal satu hari kerja setelah putusan. “Surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah kami terima per 11 Februari 2019. Sesuai putusan Bawaslu, jika surat pengunduran diri diterima satu hari kerja sejak putusan dibacakan, maka kami memutuskan Aisah tetap terdaftar sebagai caleg nomor urut 8 Dapil III dari PKB,” kata Erik. Usai putusan tersebut, Erik mengaku telah bersurat ke Bawaslu Kabupaten Bogor terkait syarat yang sudah terpenuhi. Sebelumnya, caleg PKB dari Dapil III Aisah Nurhayati diduga masih menjadi pengurus BUMDes di salah satu desa di Kecamatan Cijeruk berdasarkan hasil temuan Panwascam. Dugaan tersebut masuk pelanggaran administrasi pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf M terkait syarat calon anggota legislatif yang harus mengundurkan diri dari BUMD, termasuk BUMDes. Aisah terancam dicoret atas temuan itu. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Bawaslu memutuskan Aisah melakukan pelanggaran administrasi atas prosedur pancalonan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bogor. Meski demikian, keputusan tersebut tak lantas membuat Aisah langsung dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Aisah diminta memperbaiki persyaratan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus BUMDes paling lambat 11 Februari 2019. ”Jika tidak maka akan dilakukan pembatalan terhadap kepesertaannya sebagai caleg,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran Abdul Haris, belum kama ini. Sementara itu, caleg PKB Aisah Nurhayati mengaku memang sudah mengundurkan diri dari BUMDes per Juli 2018. Namun setelah mundur, kepala desa sempat meminta bantuan pencairan lantaran belum ada pembentukan struktur, pergantian SK dan lainnya. Namun lantaran Aisah sudah tidak di BUMDes lagi, akhirnya ia hanya membantu mencairkan dana untuk BUMDes. “Sebelum daftar caleg itu, saya secara lisan sudah menyatakan mengundurkan diri. Waktu itu BUMDes-nya belum berjalan, ditulis mengundurkan diri per 1 Juli karena mau mendaftar caleg,” ujar Aisah. (fin/c/els/run)