METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyurati elite partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai caleg mereka yang merahasiakan data pribadi dari publik. Rencana tersebut sampai saat ini masih tertuang dalam draf surat.
”Kami berencana menyurati partai-partai tersebut, menanyakan lah atau kemudian memberikan informasi bahwa ada lho caleg-caleg Anda yang belum membuka informasi ke publik data pribadinya,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra. Melalui informasi tersebut, diharapkan elite partai dapat mendesak calegnya membuka data pribadi ke publik. Sebab, data pribadi itu penting untuk pemilih mengenal para caleg. ”Kita menggugah saja sebetulnya, mengingatkan kepada parpol untuk membuka data diri calegnya,” ujar Ilham. Pada masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon, red). Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak profil dan data dirinya. KPU tak bisa memaksa caleg untuk membuka data pribadi. Sebab, ada undang-undang keterbukaan informasi publik yang melindungi data pribadi seseorang. Undang-undang tersebut dikatakan bahwa data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja. Sebab, itu menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara. Hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg merahasiakan data dirinya dari masyarakat. Berikut hasil penelitian Perludem mengenai jumlah caleg yang tak mau buka data dirinya ke publik, diurutkan dari partai yang calegnya paling banyak merahasiakan data pribadi hingga partai dengan caleg yang paling sedikit merahasiakan data. Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman megimbau calon legislatif membuka data pribadinya ke publik. Hal itu dinilai penting agar masyarakat dapat mengenal dan mencermati rekam jejak caleg sebelum menentukan pilihan. Sebab, memilih calon wakil rakyat tak hanya cukup mengenal nama atau foto, tetapi juga riwayat hidup. Jika caleg merahasiakan data pribadinya, ibarat pemilih memilih kucing dalam karung. ”Dulu sering kami mendapat statement, seperti memilih kucing dalam karung kalau caleg rahasiakan data. Nah, KPU ingin menghapus stigma itu,” kata Arief. (kps/els/run)