Senin, 22 Desember 2025

KPU Desak Parpol Ungkap Identitas Caleg

- Sabtu, 16 Februari 2019 | 08:33 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyurati elite partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai caleg mereka yang merahasiakan data pribadi dari publik. Rencana tersebut sampai saat ini masih tertuang dalam draf surat.

”Kami berencana menyurati partai-partai tersebut, menanyakan lah atau kemudian memberikan informasi bahwa ada lho caleg-caleg Anda yang belum membuka informasi ke publik data pribadinya,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra. Melalui informasi tersebut, diharap­kan elite partai dapat mendesak ca­legnya membuka data pribadi ke publik. Sebab, data pribadi itu penting untuk pemilih mengenal para caleg. ”Kita menggugah saja sebetulnya, mengingatkan kepada parpol untuk membuka data diri calegnya,” ujar Ilham. Pada masa pendaftaran, caleg di­beri formulir BB2 (formulir bakal ca­lon, red). Formulir tersebut mem­beri pilihan untuk caleg mempubli­kasikan atau tidak profil dan data dirinya. KPU tak bisa memaksa caleg untuk membuka data pribadi. Sebab, ada undang-undang keterbukaan in­formasi publik yang melindungi data pribadi seseorang. Undang-undang tersebut dikatakan bahwa data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja. Sebab, itu menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara. Ha­sil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg merahasiakan data dirinya dari masyarakat. Berikut hasil penelitian Perludem mengenai jumlah caleg yang tak mau buka data dirinya ke publik, diurutkan dari par­tai yang calegnya paling banyak me­rahasiakan data pribadi hingga partai dengan caleg yang paling sedikit me­rahasiakan data. Sementara itu, Ketua KPU Arief Bu­diman megimbau calon legislatif membuka data pribadinya ke publik. Hal itu dinilai penting agar masyara­kat dapat mengenal dan mencerma­ti rekam jejak caleg sebelum menen­tukan pilihan. Sebab, memilih calon wakil rakyat tak hanya cukup menge­nal nama atau foto, tetapi juga riway­at hidup. Jika caleg merahasiakan data pribadinya, ibarat pemilih me­milih kucing dalam karung. ”Dulu sering kami mendapat statement, seperti memilih kucing dalam karung kalau caleg rahasiakan data. Nah, KPU ingin menghapus stigma itu,” kata Arief. (kps/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X