METROPOLITAN - Partai pendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kota Bogor menolak permintaan Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Bogor terkait calon anggota legislatif (caleg) dari partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) wajib menyertakan foto Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Alat Peraga Kampanye (APK).
SEPERTI yang disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Tauhid J Tagor. Menurutnya, caleg dari partainya tidak apa-apa tidak memasang foto capres dan cawapres di APK. Karena dalam Peraturan KPU (PKPU), hal tersebut memang tidak diperbolehkan. ”Tidak apa-apa. Karena dalam PKPU itu caleg tidak boleh memasang foto capres. Masa orang yang benar kita kasih sanksi,” herannya. Meski tidak memasang foto, pihaknya tetap meminta seluruh caleg dari Partai Golkar mengampanyekan pasangan nomor urut 01 ke masyarakat. ”Kalau ini wajib hukumnya, mengampanyekan 01 ke masyarakat,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Supena. Menurutnya, yang diperbolehkan memasang foto capres dan cawapres di APK hanya pengurus DPD atau DPC. ”Coba lihat aturannya. Sebenarnya dalam PKPU hanya pengurus DPD/DPC. Kita masih mematuhi mekanisme,” katanya. Pernyataan berbeda disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan KotaBogor, Dadang Iskandar Danubrata. Menurutnya, sesuai instruksi partai pusatnya dan hasil Rakornas KIK di Surabaya, semua caleg wajib mencantumkan foto Jokowi-Ma’ruf di setiap APK-nya. ”Seharusnya seperti itu,” katanya. Tak sampai di situ, sambungnya, jika caleg dari partainya ada yang tidak menyertakan foto capres dan cawapres yang didukung, akan mendapatkan teguran dari pihaknya. ”Ya ada teguran,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, para caleg di Kota Bogor tampaknya masih tidak mematuhi pasangan calon yang mereka usung di pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Pasalnya, TKD Jokowi-Ma’ruf Kota Bogor mengakui masih banyak caleg dari partai KIK yang tidak memasang foto pasangan nomor urut satu di setiap APK-nya. Padahal, setiap caleg wajib memasang atribut Jokowi-Ma’ruf pada setiap APK yang mereka buat. Menurut Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Kota Bogor, Husdi Karyono, dasar aturan tersebut merujuk hasil Rakernas Tim Kampanye Nasional (TKN). Dalam rakernas, salah satu butir keputusannya yaitu menginstruksikan semua partai politik (parpol) yang tergabung menyosialisasikan ke calegnya masing-masing untuk memasang atribut Jokowi-Ma’ruf pada APK yang mereka buat. “Iya, saya akui masih banyak yang tidak (memasang atribut Jokowi-Ma’ruf, red),” kata Husdi kepada Metropolitan, belum lama ini. (rez/run)