METROPOLITAN - Masih banyaknya calon anggota legislatif (caleg) dari partai pengusung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Kota Bogor yang tidak menyertakan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden (caprescawapres) dalam Alat Peraga Kampanye (APK), dinilai sebagai bentuk ketidakkompakan. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengaku pemasangan foto caprescawapres diperbolehkan. Namun, pernyataan itu bertentangan dengan alasan beberapa partai politik (parpol) yang mengaku ada aturan yang tidak boleh menyertakan foto capres dan cawapres yang diusung. “Aturannya dalam APK, memasang foto yang sesuai citra diri parpol bersangkutan. Pengertian citra diri di sini dalam arti yang luas, termasuk parpol pengusung boleh memasang foto capres dan cawapres yang diusungnya,” kata Komisioner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah ketika parpol yang bukan pengusung memasang foto capres dan cawapres. “Misalkan PPP pengusung 01 tapi dalam APK calegnya memasang foto 02, itu nggak boleh,” terangnya. Terpisah, Pengamat Politik Siti Natawati menilai banyaknya caleg yang tak memasang APK capres-cawapresnya mengindikasikan adanya ketidakkompakan dalam tubuh partai. Seharusnya partai pengusung yang telah berkomitmen memenangkan capres-cawapres yang diusungnya sepakat atas segala keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk soal branding APK. “Namanya partai pengusung ya harus komitmen memenangkan, termasuk kalau calegnya harus memasang foto capres-cawapresnya untuk sosialisasi ya lakukan,” kata Siti. Siti mengaku heran jika caleg terkesan enggan memasang foto caprescawapres yang diusungnya. Namun, ada beberapa kemungkinan yang bisa saja melatarbelakangi, termasuk ketakutan elektabilitasnya turun lantaran di wilayah tempatnya maju suara capres-cawapres yang diusungnya kurang diminati. “Ya bisa saja (ketakutan, red). Misal karena di wilayah ini mayoritas pendukung capres lawannya. Jadi main aman, tidak memasang foto caprescawapres. Padahal mestinya justru mereka semakin gencar mengampanyekannya,” terangnya. Sebelumnya, sejumlah partai pendukung menolak permintaan Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Bogor agar para caleg dari partai koalisi menyertakan foto Jokowi-Amin di tiap APK mereka. Padahal, aturan tersebut merujuk hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tim Kampanye Nasional (TKN). Dalam rakernas, salah satu butir keputusannya yaitu menginstruksikan semua parpol yang tergabung menyosialisasikan ke calegnya masingmasing untuk memasang atribut Jokowi-Ma’ruf pada APK yang mereka buat. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Tauhid J Tagor mengaku tak mempermasalahkan caleg dari partainya tidak memasang foto capres-cawapres di APK. Sebab, menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) hal tersebut memang tidak diperbolehkan. “Tidak apa-apa. Karena dalam PKPU itu caleg tidak boleh memasang foto capres. Masa orang yang benar kita kasih sanksi,” aku Tagor. Senada, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bogor Ian Mulyana Jaya Supena mengatakan, yang diperbolehkan memasang foto capres dan cawapres di APK hanya pengurus DPD atau DPC. “Coba lihat aturannya. Sebenarnya dalam PKPU hanya pengurus DPD/ DPC. Kita masih mematuhi mekanisme,” kilah Ian. (fin/run)