METROPOLITAN - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta istri, Ani Yudhoyono, dipastikan tidak akan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019 di Kabupaten Bogor. Ketua Umum Partai Demokrat itu akan mencoblos di Singapura, di negara tempat sang istri dirawat. Kepastian itu didapat setelah KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan form A5 atau surat keterangan pindah memilih, kemarin. Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menceritakan, di pemilu-pemilu sebelumnya, SBY dan istri selalu menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 041 di Puri Cikeas 2, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Namun karena sang istri harus dirawat di rumah sakit, SBY mengurus surat pindah memilih ke Singapura dan akan mencoblos di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. “Jadi dua hari lalu ada yang mengurus surat pindah memilih keduanya dan hari ini (kemarin, red) sudah diambil karena sudah saya tandatangani untuk pindah memilih ke Singapura,” kata Ummi kepada Metropolitan. Ummi menjelaskan, surat pindah memilih yang diajukan hanya untuk dua orang yaitu SBY dan Ani Yudhoyono. Ia mengaku belum ada keluarga Cikeas lainnya yang mengurus hal serupa. Nantinya SBY dan Ani Yudhoyono hanya akan mendapat satu surat suara saja yaitu untuk pemilihan presiden (pilpres) saja. Sementara empat surat suara lainnya untuk DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tidak didapat lantaran pindah memilihnya sudah di luar wilayah. “Tadi (kemarin, red) saya tandatangani surat pindah memilih ke Singapura. Sejauh ini yang mengajukan dari Cikeas untuk dua orang saja, Pak SBY dan istri. Nanti keduanya hanya mendapat surat suara untuk pilpres,” terangnya. Menurut Ummi, pindah memilih memang diperbolehkan dengan sejumlah alasan. Misalnya sedang mengenyam pendidikan di luar wilayah, sakit atau menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi, menjadi tahanan, tertimpa bencana, bekerja di luar domisili hingga pindah domisili. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih karena alasan-alasan tersebut bisa mendatangi langsung KPU asal atau KPU tujuan pindah memilih. “Sekarang kami buka terus setiap hari untuk pelayanan pindah memilih atau form A5. Kalau yang mau ngurus bisa langsung ke KPU asal atau KPU tujuan. Bisa juga di Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Ummi. Syaratnya, lanjut Ummi, pemilih harus dipastikan terdaftar di TPS asal. Selanjutnya pemilih juga harus memiliki KTP elektronik. Jika semua syarat lengkap, KPU akan memprosesnya dan mengeluarkan form A5. “Awalnya kepengurusan pindah memilih itu sampai 17 Februari, tapi sekarang dibuka lagi oleh KPU RI sampai 17 Maret 2019,” tandasnya. (fin/run)