Senin, 22 Desember 2025

Parpol Dan Caleg Nggak Patuh Aturan

- Selasa, 19 Maret 2019 | 07:59 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melakukan penertiban besar-besaran Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, kemarin. Penertiban itu menjadi yang kesekian kali dilakukan Bawaslu dan mengindikasikan masih tidak patuhnya peserta pemilu maupun calon anggota legislatif (caleg) terhadap aturan. Kondisi  tersebut terlihat dari banyaknya APK partai politik, calon presiden dan wakil presiden, caleg hingga APK relawan yang diturunkan Bawaslu dari lokasi-lokasi yang terlarang dipasangi APK. Dari rentang waktu Januari-Februari saja, sedikitnya ada 4.000 APK yang diturunkan di wilayah Kota Bogor. APK yang diturunkan kali ini juga diprediksi mencapai ribuan dan sedang diinventarisasi Bawaslu. “Ini yang menjadi salah satu permasalahan bagi kami. Faktanya memang masih banyak ketidaktaatan dari peserta pemilu, dalam hal ini konteks pemasangan APK,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penindakkan, Firman Wijaya, usai penertiban. Jika bicara penertiban APK, jelas Firman, langkah tersebut menjadi sangat rutin dilakukan. Sebab faktanya, setelah dicabut atau diturunkan, muncul APK-APK baru yang dipasang kembali. Padahal Bawaslu Kota Bogor tidak memiliki sumber daya yang banyak sehingga kondisi ini cukup menjadi masalah.“Faktanya setelah kita cabut memang masih banyak, karena keesokan harinya dipasang kembali. Ini kan terkait juga kepatuhan peserta pemilu. Terakhir, Januari-Februari itu ada 4.000 APK yang diturunkan,” terangnya. Sebetulnya, Firman mengaku Bawaslu telah melakukan upaya-upaya preventif seperti melakukan sosialisasi ke peserta pemilu. Hanya saja masih banyak peserta pemilu maupun caleg yang memasang APK di zona terlarang seperti jalan utama atau jalan protokol, fasilitas umum, tempat ibadah, lembaga pendidikan dan gedung pemerintahan. “Memang yang dominan itu di jalur utama. Di perda juga jelas dilarang. Kalau di lembaga pendidikan atau tempat ibadah, jarang ditemukan,” ungkap Firman. Pantauan Metropolitan, penertiban itu dilakukan bersama sejumlah pihak terkait seperti Satpol PP, Dishub, kepolisian hingga Dinas Lingkungan Hidup. Penertiban dimulai dengan apel gabungan di Lapangan Kresna, Bogor Utara, sekitar pukul 08:30 WIB. Selanjutnya, petugas dibagi dalam tiga zona dan langsung turun melakukan penertiban. Penertiban Zona I meliputi Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Utara, dengan menyisir jalan sepanjang WarungjambuSukasari. Zona II meliputi Kecamatan Bogor Barat dan Tanahsareal, dengan menyisir jalan dari Bubulak, Jalan Abdulah Bin Nuh hingga Jalan Sholeh Iskandar. Zona III meliputi Kecamatan Bogor Tengah dan Selatan, dengan menyusuri jalan se panjang lingkar Kebun Raya, Tajur hingga Harjasari. Selanjutnya, APK yang diturunkan dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Bogor menggunakan mobil-mobil bak terbuka. Usai melakukan penertiban, Bawaslu mengaku akan terus melakukan pemantauan di jalur-jalur utama tersebut. Langkah itu dilakukan khawatir tumbuh kembali APK-APK baru. Jika hal itu terjadi, Bawaslu menyerahkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk terus melakukan penertiban. Mulai sore ini (kemarin, red) kami mengagendakan melakukan monitoring di jalan-jalan utama. Kekhawatiran kami di jalur itu kembali dipasang peserta pemilu. Kalaupun masih ditemukan, kami akan coba masif menertibkan APK,” pungkas Firman. (fin/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X