Senin, 22 Desember 2025

33 Lembaga Survei Sudah Tercatat di KPU

- Selasa, 19 Maret 2019 | 08:03 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran lembaga survei untuk menampilkan quick count (QC) hasil Pemilu 2019. Pendaftaran ini telah ditutup pada Minggu (17/3). ”Terakhir hari Minggu ya, H-30 terakhir ya,” ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari. Ia mengatakan pihaknya selanjutnya akan memverifikasi, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi lembaga survei. Menurut Hasyim, lembaga survei yang mendaftar sebaiknya lembaga yang masuk dalam organisasi lembaga survei. ”Kami berharap nanti lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan penghitungan cepat, atau survei itu adalah lembaga yang menginduk pada satu organisasi lembaga survei,” sambungnya. Hal ini agar hasil survei yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Serta tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait metode survei yang digunakan. ”Supaya kemudian kalau ada apa-apa itu meminta pertanggungjawabannya publik, mudah. Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya ketika dipertanyakan oleh pihakpihak yang katakanlah pereview sesama kolega lembaga survei, oleh ahli itu kemudian orang ini nggak bisa menjelaskan kan repot,” tuturnya. Sebelumnya, KPU merilis namanama lembaga survei yang akan menampilkan quick counthasil pemilihan Pemilu 2019. Saat ini 33 lembaga survei telah tercatat di KPU. ”Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan. (dtk/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X