METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terus mengoptimalkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah kekurangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Salah satu ide yang Bawaslu miliki, yakni menggunakan guru honorer sebagai pengisi kekurangan PTPS tersebut. KETUA Bawaslu Abhan mengatakan, tidak ada larangan bagi guru honorer untuk terlibat dalam pemilu sebagai PTPS, selama mereka tidak terlibat di partai politik. Ia mengungkapkan, syarat utama seseorang menjadi PTPS adalah harus nonpartisan dan harus independen serta imparsial. ”Kriteria usia ya sesuai undang-undang, 25 tahun itu. Jadi masih mengacu undang-undang. Kecuali kalau ada Perppu. Tadi kan ada dinamika segala macem (dalam RDP, red),” terangnya. Abhan mengungkapkan, kekurangan PTPS di seluruh daerah di Indonesia kira-kira mencapai 55 ribu orang. Ia menjelaskan skenario mengambil PTPS untuk suatu daerah dari daerah lain sudah dilakukan di beberapa daerah yang memungkinkan. Untuk mengambil PTPS dari daerah yang berbeda tersebut, ada hal yang perlu dipikirkan, yakni soal biaya transportasi. Upah yang didapatkan seseorang menjadi PTPS akan habis untuk transportasi jika daerahnya tidak dekat atau berjauhan. Masalah lainnya, ada daerah yang tidak mau diisi PTPS dari daerah lain. ”Kalau yang memang secara geografis memungkinkan, itu sudah kami lakukan. Ada dari daerah lain yang surplus. Tetapi juga ada di daerah tertentu terjadi penolakan,” ungkapnya. (rol/els/run)