METROPOLITAN - Masa kampanye akbar atau rapat umum telah dimulai sejak 24 Maret hingga 13 April mendatang. Peserta pemilu calon maupun partai politik mulai tancap gas menggalang dukungan di puncak masa kampanye ini. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jadwal kampanye akbar tersebut agar berjalan tertib. Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, jadwal kampanye akbar telah diputuskan sesuai SK KPU Kota Bogor Nomor 40/PL.01.5-Kpt/3271/ KPU-Kot/III/2019 yang mengacu pada jadwal KPU RI. Jawa Barat sendiri termasuk Zona A berikut kota/kabupaten yang ada di dalamnya. Untuk Zona A, kampanye akbar dilakukan secara bergantian per dua hari. Hari pertama dan kedua atau 24-25 Maret 2019 dimulai dengan kampanye akbar pasangan Prabowo-Sandi, berikut partai pengusung yang ada di dalamnya yaitu Partai Gerindra, Demokrat, Berkarya, PAN dan PKS. Sementara hari ketiga dan keempat giliran pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang boleh menggelar kampanye akbar berikut partai koalisinya yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, Perindo, PPP, PSI, Hanura, PBB dan PKPI. “Jadi hari pertama dan kedua itu dilakukan kubu 02. Hari ketiga dan keempat kubu 01. Begitu seterusnya secara bergantian per dua hari,” kata Samsudin. Sementara untuk Partai Garuda yang tidak masuk dua kubu tersebut diberi waktu kampanye di hari pertama dan kedua, begitu seterusnya. Terkait mekanisme, Samsudin mengaku tim kampanye wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke Polresta Bogor Kota. “Jadi pemberitahuan dulu ke kepolisian soal waktu, tempat dan estimasi massa serta rute kampanye. Nanti ditembuskan ke KPU dan Bawaslu juga. Setelah mendapat persetujuan dari kepolisian, mereka baru boleh melakukan kampanye rapat umum,” terangnya. Sebelumnya, KPU Kota Bogor telah menentukan titik-titik lokasi kampanye akbar. Ada enam lokasi yang boleh digunakan, yaitu Lapangan Unitex Bogor Timur, Lapangan Kresna Bogor Utara, Lapangan Genteng Bogor Selatan, Lapangan Kayumanis Tanahsareal, Lapangan Marzuki Mahdi Bogor Barat dan Lapangan Kuntum Bogor Barat. “Kami memahami secara geografis Kota Bogor tidak terlalu luas. Maka untuk mencari lokasi kampanye tidak mudah. Akhirnya diputuskan enam titik lokasi kampanye rapat umum di tempat itu,” ujar Samsudin. Aturan tersebut tak jauh berbeda dengan di Kabupaten Bogor. Pasangan nomor urut dua berikut partai koalisi mendapat jatah di hari pertama dan kedua. Sementara pasangan nomor urut satu di hari kedua dan ketiga. Begitupun seterusnya secara bergantian. Sementara lokasinya tersebar di 153 titik di 40 kecamatan seKabupaten Bogor. (fin/run)