METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada ratusan lembaga pemantau proses pemilu 2019. Pasalnya, pemantau pemilu tersebut ada yang dari dalam maupun luar negeri. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada sekitar 120 delegasi yang dilaporkan menjadi pemantau pemilu. “Itu rinciannya macam-macam. Ada yang dari KPU-KPU negara-negara di luar Indonesia ya, kemudian ada internasional NGO. Pemantau pemilu kemudian ada dari negara-negara sahabat (embassy) yang ada di Indonesia,” kata Arief. Selain pemantau dari luar negeri, Arief juga menerangkan ada lembaga-lembaga pemantau dari dalam negeri yang sudah biasa memantau seluruh proses pemilihan umum. ”Kemudian ada pemantau pemilu domestik, ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan. Kita ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain itu. Jadi banyak, sampai sekarang yang sudah terdaftar sekitar 120- an,” ujarnya. Sementara itu, bagi lembaga asing yang ingin melakukan pemantauan pemilu, Arief menjelaskan harus mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Usai mendapat izin, lanjutnya, perlu terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ”Kalau pemantau asing dia nanti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan UU yang baru. Akreditasi itu diberikan Bawaslu,” bebernya. Sementara itu, Bawaslu menyatakan ada dua pemantau luar negeri atau internasional pada pemilu 2019. Dua pemantau asing itu tergabung dalam 51 lembaga organisasi yang telah diverifikasi Bawaslu. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Selain 51 lembaga yang telah terakreditasi itu, Bawaslu juga sedang melakukan verifikasi berkas administrasi yang diajukan enam lembaga. Ia juga menjelaskan, pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu. Pemantau pemilu merupakan pihak yang telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. ”Memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu,” terangnya. Menurut Afif, pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu No 4/2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan pemilu 2019. Berdasarkan Pasal 435-447 Undang- Undang No 7/2017 tentang Pemilu, Pemantau Pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat itu yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya. Khusus untuk pemantau dari luar negeri, ada tambahan persyaratan. Di antaranya mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain. ”Memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (dtk/rol/els/run)