Senin, 22 Desember 2025

2 Lembaga Asing Pantau Pemilu

- Rabu, 27 Maret 2019 | 09:21 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada ratusan lembaga pemantau proses pemilu 2019. Pasalnya, peman­tau pemilu tersebut ada yang dari dalam mau­pun luar negeri. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada sekitar 120 delegasi yang dilaporkan men­jadi pemantau pemilu. “Itu rin­ciannya macam-macam. Ada yang dari KPU-KPU negara-negara di luar Indonesia ya, kemudian ada internasional NGO. Pemantau pemilu kemu­dian ada dari negara-negara sahabat (embassy) yang ada di Indonesia,” kata Arief. Selain pemantau dari luar ne­geri, Arief juga menerangkan ada lembaga-lembaga peman­tau dari dalam negeri yang sudah biasa memantau seluruh proses pemilihan umum. ”Kemudian ada pemantau pemilu domestik, ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan. Kita ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain itu. Jadi banyak, sampai sekarang yang sudah terdaftar sekitar 120- an,” ujarnya. Sementara itu, bagi lembaga asing yang ingin melakukan pe­mantauan pemilu, Arief menje­laskan harus mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Usai mendapat izin, lanjutnya, perlu terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari Ba­dan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ”Kalau pemantau asing dia nan­ti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan UU yang baru. Akredi­tasi itu diberikan Bawaslu,” bebernya. Sementara itu, Bawaslu menyatakan ada dua pemantau luar negeri atau in­ternasional pada pemilu 2019. Dua pe­mantau asing itu tergabung dalam 51 lembaga organisasi yang telah diverifi­kasi Bawaslu. Anggota Bawaslu Mocham­mad Afifuddin mengatakan, Selain 51 lembaga yang telah terakreditasi itu, Bawaslu juga sedang melakukan verifi­kasi berkas administrasi yang diajukan enam lembaga. Ia juga menjelaskan, pemantau pe­milu adalah lembaga swadaya masyara­kat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sa­habat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu. Pe­mantau pemilu merupakan pihak yang telah memperoleh akreditasi dari Ba­waslu. ”Memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan taha­pan penyelenggaraan pemilu,” terangnya. Menurut Afif, pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pe­milu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawa­slu No 4/2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pe­doman teknis dan prosedur bagi per­seorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan pemilu 2019. Berdasarkan Pasal 435-447 Undang- Undang No 7/2017 tentang Pemilu, Pemantau Pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat itu yakni bersifat independen, mempunyai sum­ber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupa­ten/kota sesuai cakupan wilayah pe­mantauannya. Khusus untuk pemantau dari luar ne­geri, ada tambahan persyaratan. Di antaranya mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain. ”Memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwa­kilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (dtk/rol/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X