Senin, 22 Desember 2025

WABUP: KADES DAN ASN HARUS NETRAL!

- Kamis, 4 April 2019 | 14:40 WIB

Viralnya video salah satu kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor yang mengarahkan masyarakat memilih pasangan Jokowi-Amin, mengundang keprihatinan Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan. Iwan sangat meny­ayangkan aksi yang mengindika­sikan ketidaknetralan tersebut karena mencederai proses demokrasi yang tengah ber­langsung. Terlebih sang kades bisa terancam jerat pidana.

MENURUT Iwan, kondisi itu merugi­kan masyarakat lantaran mengganggu jalannya pemerintahan desa. Namun, dirinya menyerahkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ka­bupaten Bogor.

“Kita sangat prihatin terhadap peris­tiwa ini. Dan tentunya Bawaslu sebagai pihak berwenang silakan memprosesnya sesuai prosedur,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU), kepala desa bertugas melayani masyarakat desa. Bukan me­layani golongan, kelompok atau tokoh tertentu. Bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilu, dirinya menyebut ada dua UU yang dilanggar. Pertama UU Desa dan kedua UU Pemilu.

Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, memuat hal yang tidak boleh dilakukan kades. Yaitu membuat kepu­tusan yang menguntungkan diri sen­diri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Mendukung salah satu calon dalam pemilu berarti melanggar larangan tersebut.

Berikutnya, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tinda­kan yang menguntungkan atau meru­gikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pi­dana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Jadi ancaman sanksinya sudah jelas. Tindakan kades mengajak untuk men­dukung calon presiden adalah pidana,” terangnya.

Untuk itu, Iwan mengajak seluruh ka­des dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar profesional dan netral dalam pemilu 2019. Jika tidak, selain tindakannya akan berdampak pada pribadi masing-masing dengan ancaman pidana, hal itu juga akan men­cederai demokrasi dan mencederai hak masyarakat banyak untuk mendapatkan pelayanan prima dari para aparat desanya.

Sebelumnya, video salah satu kades yang diduga kades Cidokom, Kecamatan Rumpin, ramai beredar di media sosial. Sang kades mengarahkan tokoh masy­arakat dan ketua RT/RW untuk memilih pasangan nomor urut satu. Bawaslu Kabupaten Bogor pun tengah menanga­ni dugaan pelanggaran ini dan sudah masuk temuan. (fin/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X