Senin, 22 Desember 2025

Orang Sakit Boleh Nyoblos Di Rumah

- Rabu, 10 April 2019 | 08:23 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya membolehkan masyarakat yang sedang sakit dan tidak bisa keluar rumah untuk mencoblos. Sebab, pencoblosannya bisa dilakukan di rumah.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, nantinya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi warga yang sakit ke rumah untuk melakuan pencoblosan. Namun keluarganya harus lebih dahulu memberitahukan petugas KPPS. “Disarankan keluarganya menghubungi petugas kami. Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah,” ujar Viryan, kemarin.

Viryan juga menyarankan pihak keluarga harus aktif mengenai hal tersebut. Sehingga petugas KPPS bisa datang ke rumah untuk membantu melakukan pencoblosan di rumah. “Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pembagian formulir C6,” katanya.

Sekadar informasi, aturan soal mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih tertuang dalam Pasal 221 Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 3 Tahun 2019, yaitu: (1) Bagi pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya. KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan/atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.

(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama pengawas TPS dan saksi. (3) Dalam memberikan pelayanan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan pemilih di TPS. (jp/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X