Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Panggil Saksi Kasus TPS Nanggung

- Jumat, 10 Mei 2019 | 09:22 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terus melakukan pendalaman kasus dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, saat pencoblosan 17 April lalu. Kemarin, Bawaslu memanggil saksi-saksi terkait dugaan upaya pemaksaan hak pilih pemilih yang diarahkan memilih calon tertentu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran Abdul Haris mengatakan, ada tiga saksi yang hadir dan memberi keterangannya. Termasuk ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Desa Curugbitung. “Kasus nanggung hari ini kami memanggil saksi-saksi dan tiga orang hadir tadi memberi keterangan termasuk ketua KPPS dan PTPS,” kata Haris.

Setelah memanggil saksi-saksi, Bawaslu akan mengagendakan pemanggilan untuk terlapor dalam waktu dekat. Yang jelas, Haris mengaku kasus ini masih terus berproses. “ Tinggal nanti kita agendakan pemanggila terlapor, jadi masih berproses,” terangnya. Sebelumnya, kasus ini bermula lantaran video viral di media sosial. Dalam video itu, petugas memanggil salah seorang pemilih untuk mendapat giliran mencoblos. Namun saat di bilik suara, pemilih menghampiri seorang pria berkemeja putih dengan kacamata yang membukakan surat suaranya.

Pria itu lantas mencobloskan surat suara calon presiden nomor urut satu dan satu surat suara lainnya berwarna hijau milik pemilih. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku kasus ini memang memiliki unsur dugaan pidana. Jika merujuk pada keterangan saksi, memang ada upaya pemaksaan hak pilihnya digunakan. “sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Burhan, beberapa waktu lalu. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X