METROPOLITAN - Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) yang berlangsung sejak Rabu (8/5) akhirnya rampung pada Senin (13/5). Hasilnya, dari 27 kota/kabupaten yang disahkan, pasangan Prabowo-Sandi meraih kemenangan di Jabar.
Pasangan nomor urut dua tersebut berhasil mengungguli psaingnya di 21 kabupaten/kota di Jabar. Jumlah suara 02 mencapai 16,077,446 suara, sementara pasangan Jokowi-Amin harus puas dengan 10,750,568 suara.
Dari jumlah tersebut, Jokowi-Amin hanya unggul di enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Cirebon dengan 10.878 suara atau 52,75 persen, Kota Cirebon dengan 823.900 suara atau 64,70 persen, Kota Banjar 63.295 suara atau 53,18 persen, Kabupaten Pangandaran 164.073 suara atau 62,86 persen, Kabupaten Indramayu 707.324 suara atau 71,47 persen dan Kabupaten Subang 537.114 suara atau 57,75 persen.
“Recananya kalau hari ini (kemarin, red) semua selesai dokumen dan administrasinya, akan kami sampaikan ke KPU RI untuk dimintai jadwal menyampaikan di tingkat nasional,” kata Ketua KPU Jabar Rifki Ali Mubarok.
Sebelumnya, proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Jabar yang sebelumnya dijadwalkan selesai Minggu (12/5), nyatanya masih berlangsung hingga kemarin. Kondisi ini menyebabkan kemungkinan perpanjangan waktu rekapitulasi dari yang semestinya.
Ketua KPU Jabar Rifki Ali Mubarok mengatakan, perpanjangan waktu dibolehkan oleh aturan. Berdasarkan surat edaran KPU RI, perpanjangan waktu untuk rekapitulasi bisa dilakukan sampai 15 Mei. “Ada tiga hari tambahan untuk menyelesaikan proses rekap di tingkat provinsi,” kata Rifki.
Terkait progres rekapitulasi suara, dirinya mengaku KPU Jabar baru akan menetapkan rekapitulasi dari Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon pada Senin (13/5). Sejauh ini, KPU Jabar sudah menetapkan rekapitulasi 25 kota/kabupaten untuk perolehan suara dan tersisa dua kota/kabupaten. “Kabupaten Bekasi penyampaian hasilnya sudah diselesaikan malam tadi dan Kota Cirebon untuk penyandingan data saja. Akan kita tetapkan,” terangnya.
Menurutnya, perpanjangan waktu dilakukan karena ada keberatan saksi dalam rekapitulasi suara di Bekasi. Salah satu saksi mengungkapkan ada indikasi perubahan jumlah suara sehingga saksi menuntut penghitungan suara ulang dan rekapitulasi ulang di dua desa. “Jadi di Bekasi itu ada keberatan dari saksi partai terkait hasil perolehan. Total semua ada 400 TPS, berarti harus buka 400 kotak itu,” ungkap Rifki. (rmol/fin/run)