Senin, 22 Desember 2025

PNS Yang Ikut People Power Bakal Di Hukum

- Rabu, 22 Mei 2019 | 08:32 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau jajarannya dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta mengikuti aksi 22 Mei 2019. Dirinya meminta semua pihak percaya dan menghormati keputusan terkait hasil pemilu 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). METROPOLITAN - Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemkab akan memberlakukan sanksi jika ada yang terbukti berangkat mengikuti aksi people power. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, usai upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), dirinya sudah mengimbau jajaran pemda dan Forkopimda serta TNI-Polri untuk sepakat menunggu hasil. Menurutnya, KPU merupakan lembaga yang sudah teruji, sehingga dirinya berharap masyarakat mempercayai hasil yang dikeluarkan penyelenggara pemilu tersebut. “Mudah-mudahan warga Bogor paham dan mengerti. Saya mengimbau agar tidak pergi ke Jakarta (ikut aksi, red), tidak pergi ke mana-mana. Di Bogor saja, lihat dari televisi,” kata Ade Yasin usai Operasi Pasar Masyarakat di kantor Kecamatan Tenjolaya, kemarin. Menurut Ade Yasin, imbauan itu juga berlaku bagi para PNS di lingkungan Pemkab Bogor. Baginya, aksi tersebut masuk kegiatan politik dan PNS dilarang berpolitik praktis. Ade Yasin mengaku siap menegur dan memberikan sanksi lainnya sesuai undang-undang jika ada PNS yang ikut aksi tersebut. “Ada dong (sanksi, red). Itu kan masuk kegiatan politik. Mungkin ditegur dan kalau sampai datang akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Kan tidak boleh berpolitik praktis,” pungkasnya. (fin/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X