METROPOLITAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Sebanyak 70 lebih gugatan pemilu 2019 telah dilaporkan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
“Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan, baik itu perkara DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal,” sambungnya.
Ferdinand mengaku pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam pemilu 2019. Namun yang digugat terkait adanya penggelembungan suara antar caleg partai maupun dengan partai lain. “Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara, baik internal dan parta lain,” ucap Ferdinand.
Caleg DPR RI Dapil Bogor itu menyebut 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi di antaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan. Untuk menguatkan gugatan tersebut, jelas Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan KPU. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.
“Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yamg mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi,” pungkasnya. (jp/ els/run)