Minggu, 21 Desember 2025

30 PENGACARA HADAPI GUGATAN PRABOWO-SANDI

- Rabu, 29 Mei 2019 | 00:22 WIB

Tim hukum pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengaku sudah siap menghadapi sidang gugatan hasil pemilihan umum (pemilu) 2019. Salah satunya dengan menyiapkan 30 advokat dalam persidangan nanti. ”Itu sudah disaring dari ratusan. Ada dari teman-teman profesional lawyer dan juga para advokat di partai koalisi,” ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani.

BEBERAPA di antaranya yakni Yus­ril Ihza Mahendra yang menjadi Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf. Adapula Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro. ”Itu pun tidak semua nan­ti sebagai tim sidang. Seperti saya kan memang tidak boleh juga, karena saya anggota DPR. Di UU advokat tidak boleh, di UU MD3 juga tidak boleh,” ujar Arsul.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke MK untuk memperlancar proses per­sidangan nanti. Kedatangan pihaknya pun untuk memastikan kapasitas me­reka sebagai pihak terkait. ”Semua di­maksudkan untuk memperlancar per­sidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang Insya Allah akan dimulai pada 14 Juni,” kata Yusril.

Yusril juga sempat menanggapi isi gu­gatan hasil pilpres 2019 yang meminta KPU menetapkan Prabowo-Sandi jadi presiden-wakil presiden 2019-2024. ”Haha... Ya saya kira dibaca saja ke­wenangan MK,” ujar Yusril.

Berdasarkan Pasal 475 Ayat 2 UU Pe­milu, MK hanya berwenang menga­dili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi: Keberatan sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpi­lihnya Pasangan Calon atau penen­tuan untuk dipilih kembali pada Pe­milu Presiden dan Wakil Presiden.

”MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, nama­nya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK,” imbuh Yusril.

Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi: Petitum, me­muat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dalam berkas petitum, tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.

Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 telah mendaf­tarkan permohonan sengketa pilpres ke MK pada Jumat (24/5) malam. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dip­impin mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. BPN dalam gugatannya menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran be­lanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen, red), penya­lahgunaan birokrasi dan BUMN, pem­batasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penya­lahgunaan penegakan hukum. (dtk/rol/ els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X