Tim hukum pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengaku sudah siap menghadapi sidang gugatan hasil pemilihan umum (pemilu) 2019. Salah satunya dengan menyiapkan 30 advokat dalam persidangan nanti. ”Itu sudah disaring dari ratusan. Ada dari teman-teman profesional lawyer dan juga para advokat di partai koalisi,” ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani.
BEBERAPA di antaranya yakni Yusril Ihza Mahendra yang menjadi Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf. Adapula Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro. ”Itu pun tidak semua nanti sebagai tim sidang. Seperti saya kan memang tidak boleh juga, karena saya anggota DPR. Di UU advokat tidak boleh, di UU MD3 juga tidak boleh,” ujar Arsul.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke MK untuk memperlancar proses persidangan nanti. Kedatangan pihaknya pun untuk memastikan kapasitas mereka sebagai pihak terkait. ”Semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang Insya Allah akan dimulai pada 14 Juni,” kata Yusril.
Yusril juga sempat menanggapi isi gugatan hasil pilpres 2019 yang meminta KPU menetapkan Prabowo-Sandi jadi presiden-wakil presiden 2019-2024. ”Haha... Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK,” ujar Yusril.
Berdasarkan Pasal 475 Ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi: Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
”MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK,” imbuh Yusril.
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi: Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dalam berkas petitum, tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.
Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 telah mendaftarkan permohonan sengketa pilpres ke MK pada Jumat (24/5) malam. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. BPN dalam gugatannya menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen, red), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. (dtk/rol/ els/run)