METROPOLITAN - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan, sanksi diskualifikasi untuk pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin yang diminta kubu Prabowo-Sandiaga tidak relevan dan tidak berdasar menurut hukum. Hal tersebut disampaikan Ali Nurdin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6). Dalam permohonannya, pihak Prabowo-Sandi merujuk pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, kasus pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, kasus pilkada Kota Tebing Tinggi dan kasus pilkada Kabupaten Supiori.
Pada berkas jawaban KPU, kasus pembatalan calon tersebut pada dasarnya terbagi dua. Pertama, adanya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat calon sebagaimana terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Supiori, yaitu tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, pasangan calon dibatalkan MK karena calon bupati Dirwan Mahmud telah dijatuhi penjara karena tindak pidana pembunuhan. Kedua, adanya pelanggaran serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip pemilukada langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Di Kotawaringin Barat, MK menyimpulkan selain terjadi pelanggaran Terstruktur, Sisematis dan Masif (TSM) dalam bentuk pembagian uang secara masif ke masyarakat, juga terjadi pelanggaran serius karena ada pengancaman kepada pemilih dengan teror yang membuat ketakutan bagi pemilih sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai hati nurani. ”Tuduhan pemohon mengenai pelanggaran pihak terkait dalam pilpres 2019 tidak ada satupun yang memiliki pola sama dengan perkara di Kotawaringin Barat,” kata Ali Nurdin.
Pemohon, lanjutnya, dalam permohonannya tidak mendalilkan adanya pelanggaran oleh pihak terkait, dalam bentuk pembagian uang dan janji ataupun menuduh pihak terkait melakukan pengancaman. ”Bahwa sanksi diskualifikasi oleh MK tidak serta-merta diterapkan kepada pasangan calon atas pelanggaran yang bersifat TSM karena sanksi hanya diterapkan kepada perkara pilkada di Kotawaringin Barat adanya perbuatan yang membahayakan demokrasi,” pungkas Ali. (mdk/els/run)