Tim kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma’ruf menolak seluruh dalil Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai tim PrabowoSandi tak mampu membuktikan tuduhan adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di pilpres 2019. Bahkan, dalam sidang yang berlangsung kemarin, tim kuasa hukum mengutip sebuah hadis nabi.
METROPOLITAN – Yusril menyebut kubu PrabowoSandi justru membebankan pembuktian tuduhannya kepada semua pihak, termasuk MK. Menurut Yusril, Prabowo-Sandi sebagai pemohon seharusnya mampu membuktikan tuduhannya. Sebab jika pembuktian itu dibebankan kepada KPU dan MK, hal itu melanggar prinsip hukum pembuktian. ”Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo, sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak,” ujarnya.
Mantan mensesneg era SBY itu lantas mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyinggung soal tuduhan yang harus dibuktikan. ”Sabda beliau (Nabi Muhammad SAW, red) ’Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orangorang akan seenaknya menuduh/ mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan’,” kutip Yusril.
Yusril juga mengatakan, PrabowoSandi, pemohon, justru terlihat memaksakan diri agar permohonannya diterima MK. Yusril merujuk segala dalil pemohon, Prabowo-Sandi, secara garis besar tidak ada bukti konkret, bahkan cenderung membangun opini publik bahwa benar telah terjadi kecurangan secara TSM. ”Pemohon membuat uraian yang sangat panjang tentang keinginan agar Mahkamah dapat menerima permohonannya berdasarkan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang sudah diintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Terkait tuduhan pelanggaran TSM, lanjut Yusril, pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pemohon, yang hal ini justru menjadikan permohonan pemohon menjadi tidak jelas. Selain itu, Yusril mengatakan, tuduhan pemohon semakin kabur saat menuding adanya kecurangan dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang, tetapi tidak menjabarkan lokasi, waktu, serta pelaku kecurangan.
Dari uraian fakta yang dijabarkan, Yusril menilai posita dan petitum pemohon tidak bersesuaian sehingga ia meminta agar MK menolak seluruh permohonan. ”Terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum yang diajukan pemohon dalam permohonannya, sehingga dengan demikian permohonan pemohon perlu dikesampingkan,” pungkasnya. (mdk/ els/run)