Kasus dugaan suap jual-beli TERJADI DI BANYAK WILAYAH suara pada pemilu 2019 yang melibatkan belasan penyelenggara pemilu di Kabupaten Karawang sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut sangat mencederai proses demokrasi yang tengah berlangsung dan memungkinkan terjadi di daerah-daerah lain namun belum terungkap. Untuk itu, lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) meminta penegak hukum memproses kasus tersebut hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya
METROPOLITAN - Direktur DEEP Yusfitriadi mengatakan, berdasarkan informasi, kasus dugaan suap jual-beli suara itu melibatkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo H EK Budi Santoso alias Engkus Kusnaya. Engkus mengaku telah memberikan aliran dana kepada 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu komisioner KPU Karawang.
Informasi yang dihimpun, suap dilakukan melalui transfer bank dengan dua kali pembayaran dengan rincian Rp60 juta dan Rp40 juta. Dalam teknisnya, praktik haram jual-beli suara itu menggunakan sandi. Kata Tempat Pemungutan Suara (TPS) diganti menjadi toko, jumlah suara diganti kilogram, nama ketua PPK diganti menjadi agen beras dan harga per suara diganti menjadi eceran.
Bahkan, salah seorang komisioner KPU Karawang, disebut-sebut juga menerima aliran dana tersebut lebih dari Rp50 juta. Menurut Yusfitriadi, kondisi itu sudah sangat mencederai proses demokrasi meskipun mereka yang terlibat telah mengembalikan uang haram tersebut. Dirinya menilai ada indikasi krisis integritas di tubuh penyelenggara pemilu.
“Mungkin juga akan menjadi bola liar, karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain yang belum terungkap. Jika hal ini terus-menerus dibiarkan, jangan harap terciptanya pemimpin yang berkualitas, jujur dan adil, yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” ujar lelaki yang akrab disapa Yus. Melihat kondisi tersebut, DEEP mendorong pihak berwenang mengusut tuntas kasus itu dengan memproses seadil-adilnya menurut ketentuan dan undangundang yang berlaku. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum pemilu supaya tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pada momentum pemilu mendatang.
Selain itu, DEEP meminta penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Karawang, segera terbuka kepada publik terkait hasil investigasi. Itu dilakukan agar publik diberikan informasi yang jelas dan utuh sehingga tidak menjadi opini liar yang mengarah kepada saling tuding serta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penyelenggara pemilu kepada publik. “Masyarakat juga agar tetap menahan diri untuk tidak terprovokasi dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berlebihan, serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Serahkan sepenuhnya kasus ini ke penegak hukum,” pintanya. Tak kalah penting, DEEP meminta masyarakat dan para kontestan pemilu 2019 segera melapor jika melihat atau mengetahui kasus serupa. Tujuannya sebagai upaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas menuju pemilu yang adil, bersih dan bermartabat. “Masyarakat juga harus mengedepankan kearifan dan etika berbangsa dan bernegara dalam merespons berbagai isu dan informasi yang berkembang. Harapannya agar tidak menimbulkan kegaduhan. Terlebih proses pemilu 2019 sedang dalam proses tahapan akhir, yakni persidangan di MK,” tandas Yus. (fin/run)