Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus memburu pelaku lainnya. Rencananya, kejari akan memanggil lima orang sebagai saksi, hari ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas proses penyidikan yang tengah berlangsung.
METROPOLITAN - (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, karena sudah ada dua tersangka, kejari akan kembali memeriksa saksi-saksi. Saksi yang diperiksa merupakan saksi-saksi yang sebelumnya juga sempat diperiksa. “Untuk Senin kembali kita panggil saksi untuk diperiksa karena sudah ada tersangkanya,” kata Rade kepada Metropolitan.
Informasi yang dihimpun, kelima saksi yang akan dipanggil itu berasal dari lingkungan KPU Kota Bogor. Mereka adalah AN, AS, DS, MTH, TAN dan DS. Sebelumnya, usai penetapan tersangka mantan Bendahara KPU Kota Bogor Harry Astama, Kejari Kota Bogor menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pemilihan wali kota (pilwalkot) Bogor 2018. Tersangka baru itu merupakan anggota Satpol PP Kota Bogor.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, satu tersangka lain dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp470.830.000 yakni Mar Hendro bin Tugiyo. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Kota Bogor untuk mencairkan dana fiktif pemilu.
Rade menjelaskan penetapan tersangka pria 40 tahun, yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kota Bogor, itu berbarengan dengan penetapan tersangka Harry. Namun karena yang bersangkutan beralasan sakit, ia mangkir saat dipanggil kejari bersama Harry pada Selasa (18/6) lalu saat berstatus saksi. Hingga kini keberadaan Mar Hendro masih belum diketahui. Sebab setelah pemanggilan, ia tak lagi masuk kerja di korps penegak perda itu.
“Senin (24/6) nanti kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa kembali. Nah jika masih mangkir, ada tiga kali panggilan sebelum kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkiraan tersangka ada di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Kedua tersangka itu, lanjut Rade, mempunyai peran penting dalam menjalankan aksinya mencuri uang negara. Modus yang dilakukan Mar Hendro meminta bendahara KPU yang dijabat, Harry, untuk mencairkan pengadaan buletin dan acara debat calon wali kota, jauh sebelum waktu yang ditentukan.
Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Bogor tahun anggaran 2017 dan 2018 itu. Rade juga tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka. Sebab, sejauh ini sudah lebih dari 20 saksi dipanggil ke korps adhyaksa itu. “Dilakukan sedemikian rupa sehingga fiktif. Dua-duanya memanfaatkan jabatannya bersama-sama. Uang itu pun sudah habis oleh keduanya. Digunakan untuk apa? Nanti kita bisa tahu setelah pemeriksaan tersangka. Termasuk kemungkinan terlibatnya orang lain. Maka dari itu kooperatif saja, penuhi panggilan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengaku sosok Mar Hendro bin Tugiyo terbilang pegawai yang bandel. Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kerja selama dua bulan berturut-turut. “Sedang disiapkan juga sanksinya, bentuknya nanti diputuskan setelah pemeriksaan oleh tim. Tapi kalau dilihat dari jenis pelanggarannya, sudah masuk kategori berat karena tidak masuk kerja dua bulan berturut-turut,” kata Heri, kemarin. Menurutnya, untuk pelanggaran kategori berat ini sanskinya bisa sampai ke pemberhentian. (ryn/c/fin/ run)