Senin, 22 Desember 2025

Satu Saksi Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

- Selasa, 25 Juni 2019 | 08:18 WIB

METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di tubuh KPU Kota Bogor, kemarin. Para saksi dimintai keterangan soal dua tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Kota Bogor, belum lama ini. Informasi yang dihimpun, Kejari Kota Bogor memanggil tujuh saksi untuk pemeriksaan kemarin. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Namun, satu tersangka atas nama Mar Hendro bin Tugiyo tidak menghadiri pemeriksaan sehingga baru enam saksi yang diperiksa. Artinya, saksi tersebut mangkir dari pemanggilan. “Ada tujuh yang dipanggil. Satu tersangkanya belum hadir. Mereka diperiksa untuk dua orang tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan kepada Metropolitan, kemarin.

Sebelumnya, setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di KPU Kota Bogor, Kejari Kota Bogor terus memburu adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, karena sudah ada dua tersangka, kejari akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya sempat diperiksa. “Untuk Senin kembali kita panggil saksi untuk diperiksa karena sudah ada tersangkanya,” kata Rade kepada Metropolitan. Informasi yang dihimpun, kelima saksi yang akan dipanggil itu berasal dari lingkungan KPU Kota Bogor. Mereka adalah AN, AS, DS, MTH, TAN dan DS.

Sejauh ini, sudah dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu mantan Bendahara KPU Kota Bogor Harry Astama dan Mar Hendro bin Tugiyo. Mar Hendro diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kota Bogor dan menjabat ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Kota Bogor. Mar Hendro diduga terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp470.830.000. Dirinya memanfaatkan jabatannya sebagai ketua Tim Pokja ULP KPU Kota Bogor untuk mencairkan dana fiktif pemilu.

Namun karena yang bersangkutan beralasan sakit, dirinya sudah mangkir sejak dipanggil kejari bersama Harry pada Selasa (18/6) lalu saat berstatus saksi. Hingga kini, keberadaan Mar Hendro masih belum diketahui. Sebab setelah pemanggilan, ia tak lagi masuk kerja di korps penegak perda itu. “Senin (24/6) nanti kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa kembali. Nah jika masih mangkir, ada tiga kali panggilan sebelum kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkiraan tersangka ada di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor,” terang Rade. (ryn/c/fin/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X