METROPOLITAN - Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 di pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dipastikan tidak akan membawa sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Ia mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa pilpres.
”Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat bahwa Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK,” kata Andre.
Eks jubir Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut mengatakan bahwa gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa ketua umum Partai Gerindra tersebut merupakan sosok negarawan yang patuh terhadap hukum. ”Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia,” ungkapnya.
Andre menambahkan, sebelumnya tim hukum telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional.
Mendengar itu Prabowo pun mengikuti saran tersebut. ”Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” ucap Andre.
Sebelumnya, wacana yang berkembang adalah membawa perkara pilpres ke Mahkamah Internasional. Gagasan ini dilontarkan mantan penasihat KPK yang juga koordinator lapangan Gerakan Nasional Kedalatan Rakyat, Abdullah Hehamahua.
Menanggapi hal ini, ahli hukum internasional di Chatham House, London, Agantaranansa Juanda, jika yang dimaksud Mahkamah Internasional atau International Court of Justice atau ICJ, maka hal itu tak bisa dilakukan. Ini disebabkan karena ICJ hanya punya dua yuridiksi atau kewenangan hukum.
Pertama, untuk memutus sengketa antarnegara, dengan kata lain pemohon harus bertindak atas pemerintah suata negara, dan kedua nasihat hukum terhadap organisasi internasional atau organ-organ PBB. “Sifat sengketa itu harus lintas negara atau cross border, seperti misalnya sengketa Sipadan-Ligitan,” kata Agan. (rol/bbc/els/run)