METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada beberapa partai politik yang telah diverifikasi faktual dinyatakan masih belum memenuhi syarat. “Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat),” kata anggota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Rabu (9/11). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada Rabu (9/11), KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada partai politik. Bagi sembilan partai politik yang telah diverifikasi faktual, ia mempersilakan mereka memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan, berdasarkan hasil verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Diketahui, tahapan perbaikan di rentang 10—23 November 2022. Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, sambung Idham, baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022. “Pada tanggal tersebut, KPU RI akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024,” pungkas Idham. (jp/feb/py)