Senin, 22 Desember 2025

Sembilan Parpol tak Penuhi Syarat Verifikasi

- Jumat, 11 November 2022 | 12:01 WIB
DIUMUMKAN: Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
DIUMUMKAN: Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

METROPOLITAN - Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada beber­apa partai politik yang telah diverifikasi faktual dinyata­kan masih belum memenuhi syarat. “Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum me­menuhi syarat),” kata ang­gota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Rabu (9/11). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada Rabu (9/11), KPU me­nyampaikan rekapitulasi ha­sil verifikasi faktual kepengu­rusan dan keanggotaan pada partai politik. Bagi sembilan partai politik yang telah diverifikasi fak­tual, ia mempersilakan me­reka memperbaiki persyara­tan kepengurusan dan keang­gotaan, berdasarkan hasil verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Diketahui, tahapan per­baikan di rentang 10—23 No­vember 2022. Hasil verifikasi faktual ke­pengurusan dan keanggotaan partai politik, sambung Idham, baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022. “Pada tanggal tersebut, KPU RI akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024,” pungkas Idham. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X