METROPOLITAN - Lima partai politik (parpol) yang sebelumnya memenangkan gugatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Padahal, kelima parpol tersebut telah diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen administrasi calon parpol peserta Pemilu 2024.
Kelima parpol tersebut, di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Status tidak memenuhi syarat,” demikian pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu, Minggu (20/11).
Pengumuman KPU RI itu ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Jumat (18/11). Keputusan tersebut telah disampaikan pada masing-masing lima partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan, pihaknya memberikan akses Sipol kepada lima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi calon partai peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU menyosialisasikan teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik.
“Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” beber Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Idham menyampaikan, partai politik yang memenangkan gugatan pada Rabu (9/11) memperbaiki pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada akun Sipol.
Sebab sebelumnya, KPU menyatakan terdapat enam partai politik yang gugur pada tahap verifikasi administrasi. “Rabu baru KPU memberikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol,” pungkas Idham.(jp/ feb/py)