Senin, 22 Desember 2025

Menang Gugatan Bawaslu, Lima Parpol Tetap Gagal Verifikasi

- Senin, 21 November 2022 | 12:01 WIB
SAMBUTAN: Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, memberikan sambutan sebelum diskusi Press Tour KPU Tahapan Pemilu 2024 di Bali, Jumat (4/11).
SAMBUTAN: Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, memberikan sambutan sebelum diskusi Press Tour KPU Tahapan Pemilu 2024 di Bali, Jumat (4/11).

METROPOLITAN - Lima partai politik (parpol) yang sebelumnya memenangkan gugatan Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Padahal, kelima parpol tersebut telah diberi­kan waktu untuk memper­baiki dokumen administrasi calon parpol peserta Pemilu 2024.

Kelima parpol tersebut, di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swa­ra Rakyat Indonesia (Parsin­do), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia serta Partai Keadilan dan Persa­tuan (PKP).

“Status tidak me­menuhi syarat,” demikian pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu, Ming­gu (20/11).

Pengumuman KPU RI itu ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Jumat (18/11). Keputusan tersebut telah disampaikan pada ma­sing-masing lima partai po­litik melalui Sistem Infor­masi Partai Politik (Sipol).

Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik, menyata­kan, pihaknya memberikan akses Sipol kepada lima par­pol yang memenangkan gu­gatan verifikasi administrasi calon partai peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU me­nyosialisasikan teknis penyam­paian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik.

“Pasal 462 UU Nomor 7 Ta­hun 2017 menyatakan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabu­paten/Kota wajib meninda­klanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” beber Idham Holik saat dikonfir­masi, Selasa (8/11).

Idham menyampaikan, par­tai politik yang memenangkan gugatan pada Rabu (9/11) memperbaiki pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada akun Sipol.

Sebab sebelumnya, KPU menyatakan terdapat enam partai politik yang gugur pada tahap verifikasi admi­nistrasi. “Rabu baru KPU memberi­kan akses unggah data/do­kumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol,” pungkas Idham.(jp/ feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X