METROPOLITAN.ID - TNGR atau Balai Taman Nasional Gunung Rinjani baru saja mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan drone.
Teguh Rianto, Kepala Cabang Pengelola Balai TNGR, mengatakan sesuai aturan terbaru, wisatawan yang melakukan terbangkan drone di kawasan Gunung Rinjani akan dikenakan tarif tertentu dan harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Baca Juga: Rumah Aspirasi Atang Annida Diresmikan, Demi Kota Bogor Lebih Nyaman
Aturan mengenai tata cara terbangkan drone juga diumumkan Balai TNGR pada akun Instagram resminya pada 17 September 2024.
Pengumuman tersebut menyikapi situasi di lapangan, tingginya minat wisatawan terhadap penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Baca Juga: Gelar Jumat Keliling di Sempur Kaler Bogor, Warga Titip Pesan Ini ke Pasangan Dedie-Jenal
Teguh mengatakan, penggunaan drone untuk keperluan fotografi untuk keperluan snapshot komersial harus melalui mekanisme perizinan dan membayar pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Menurutnya, Balai TNGR baru menerapkan peraturan tersebut sekarang karena peraturan pemerintah pusat baru diterapkan di seluruh taman nasional di Indonesia.
Baca Juga: 5 Kiper Aktif dengan Penampilan Terbanyak di Liga Champions, Ada Nama dengan Hanya Bela Satu Klub
Biaya Terbangkan Drone di Gunung Rinjani
PP Nomor 12 Tahun 2014 mengatur, pengambilan gambar film komersial kategori video komersial dikenakan biaya Rp. 10 juta per paket, pengambilan gambar dengan kamera genggam dikenakan biaya Rp. 1 juta per paket, dan fotografi dikenakan biaya Rp250.000 per paket.
Aturan ini berlaku di seluruh lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Baca Juga: 5 Kiper Aktif dengan Penampilan Terbanyak di Liga Champions, Ada Nama dengan Hanya Bela Satu Klub
Selain itu, Teguh mengatakan tidak semua wisatawan yang membawa drone ke destinasi wisata harus membayar pajak PNBP karena tergantung tujuan penggunaan drone kecil tersebut.