METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitutsi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi berlaku seumur hidup.
Berikut ini alasan MK tolak permohonan SIM jadi berlaku seumur hidup.
Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 14 September 2023.
Mengutip berbagai sumber, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK menolak uji materi karena permohonan SIM berlaku seumur hidup tersebut tidak beralasan.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sidak Perbaikan Jembatan MA Salmun Rp1,6 Miliar, Ini Hasilnya
Sebelumnya sidang yang digelar MK belum lama ini, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.
Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.
Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.***