Senin, 22 Desember 2025

Siapa Cheryl Darmadi? Anak Surya Darmadi yang Jadi Buron Kasus Pencucian Uang Rp4,7 Triliun Duta Palma

- Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Cheryo Darmadi jadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. (Istimewa)
Cheryo Darmadi jadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. (Istimewa)

 

METROPOLITAN.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Status ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Cheryl telah berstatus tersangka sejak 31 Desember 2024. Namun, hingga kini ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Sejak pekan lalu, Cheryl Darmadi kami tetapkan sebagai DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Davin S Wangsawidjaja dan Vanessa Mantofa Anak Siapa? Baru Menikah, Ini Profil Lengkap dan Fakta Menariknya

Cheryl Darmadi, 45 tahun, lahir di Singapura. Ia tercatat memiliki tiga alamat tempat tinggal, yakni dua di Jakarta Selatan dan satu di Singapura.

Kejagung menduga Cheryl berada di luar negeri, sehingga penegakan hukum kini melibatkan kerja sama internasional, termasuk Interpol dan lembaga keuangan luar negeri.

Meski namanya jarang terdengar di publik, Cheryl memegang posisi strategis di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group, konglomerasi sawit milik ayahnya, Surya Darmadi.

Penyidik menduga Cheryl berperan penting dalam mengalirkan dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana bernilai besar melalui perusahaan-perusahaan tersebut.

Lanjutan Kasus Korupsi Sang Ayah

Kasus ini berawal dari vonis terhadap Surya Darmadi dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp4,7 triliun, serta menyebabkan kerugian lingkungan mencapai Rp73,9 triliun.

Nama Cheryl muncul dalam pengembangan perkara, terutama terkait pengelolaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kejagung menegaskan pencarian Cheryl akan terus dilakukan hingga ia mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Kami akan memaksimalkan koordinasi lintas negara untuk membawa tersangka pulang ke Indonesia,” tambah Anang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X