Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Tutut Soeharto Resmi Cabut Gugatan di PTUN? Ini Kata Menkeu Purbaya

- Jumat, 19 September 2025 | 07:30 WIB
Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya ( Lambe Turah)
Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya ( Lambe Turah)

 

METROPOLITAN.ID - Drama gugatan hukum yang sempat menyeret nama Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto, kini berakhir dengan pencabutan gugatan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru saja menggantikan posisi Sri Mulyani Indrawati di kabinet.

"Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatannya) dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," kata Purbaya pada Kamis, 18 September 2025. 

Sebelumnya, Tutut Soeharto resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025.

Baca Juga: Gugatan Mengejutkan: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya Terkait Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek sengketa adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025, yang berisi aturan mengenai Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani Indrawati masih menjabat Menteri Keuangan.

Dengan kata lain, meski Purbaya kini yang menjabat Menkeu, gugatan itu sejatinya ditujukan pada kebijakan lama era Sri Mulyani.

Baca Juga: Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN?

Meski sudah dipastikan dicabut, publik masih bertanya-tanya apa alasan Tutut mengurungkan langkah hukum tersebut.

Pasalnya, keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri biasanya terkait dengan masalah hukum atau administrasi tertentu yang menyangkut individu bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tutut maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi soal motivasi di balik pencabutan gugatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X