METROPOLITAN.ID - Sosok Zohran Mamdani, wali kota New York dari Partai Demokrat, tengah menjadi perbincangan hangat publik internasional.
Dalam perhitungan cepat CBS News, Mamdani yang seorang Demokrat, meraih 50,4% suara, sementara kandidat independen Andrew Cuomo meraih 41,6%. Calon dari Partai Republik, Curtis Sliwa, justru hanya meraih 7% suara.
Politikus progresif berdarah Uganda-India itu mengguncang panggung politik Amerika Serikat setelah menyampaikan janji kampanye yang kontroversial, a bertekad menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bila terpilih memimpin kota tersebut.
Langkah Mamdani bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menantang arah politik luar negeri Amerika Serikat yang selama ini dikenal sebagai sekutu kuat Israel.
Dalam pidatonya, Mamdani menyatakan dirinya akan menegakkan hukum internasional dengan melaksanakan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu pada November 2024.
ICC menuduh Netanyahu terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan militer Israel dalam konflik dengan Hamas di Jalur Gaza.
“Kota ini percaya pada hukum internasional, dan kami pantas melihat nilai-nilai itu diwujudkan. New York harus menghormati surat perintah yang dikeluarkan ICC,” kata Mamdani.
Pernyataan Mamdani langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama pakar hukum internasional dan pejabat federal.
Mereka menilai janji tersebut tidak realistis dan sulit diterapkan secara hukum, mengingat yurisdiksi ICC dan pemerintah lokal tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penangkapan terhadap kepala negara asing.
Profesor Alex Whiting dari Harvard Law School, yang juga merupakan mantan koordinator investigasi ICC, menilai janji itu berlebihan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Meskipun dukungan terhadap keadilan internasional itu penting, janji Mamdani justru menyesatkan publik tentang bagaimana hukum bekerja. Ia tidak mungkin memerintahkan polisi New York untuk menangkap Netanyahu,” tandas Whiting.
Baca Juga: Bantah Isu Perselingkuhan, Hamish Daud Klarifikasi Hubungannya dengan Sabrina Alatas
Whiting menjelaskan bahwa hukum internasional memang memungkinkan penangkapan individu yang diduga melakukan kejahatan perang, namun hanya dalam kondisi tertentu dan melalui kerja sama antarnegara, bukan oleh pemerintah daerah.