METROPOLITAN.ID - Majelis hakim resmi menjatuhi vonis berat berupa hukuman penjara 20 tahun disertai hukuman kebiri kimia kepada terdakwa M Sahnan (51) dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.
Terdakwa yang dikenal sebagai pengasuh salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, itu dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan perbuatan seksual berulang terhadap delapan santriwati yang berada di bawah pengasuhan dan bimbingannya.
Sidang berlangsung tertutup untuk umum demi melindungi korban yang seluruhnya masih di bawah umur.
Majelis hakim dipimpin oleh Andri Lesmana selaku Ketua, didampingi dua hakim anggota yaitu Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi pembimbing moral dan spiritual bagi para santri.
Baca Juga: Momen Haru dan Kocak Pengungsi Banjir Sumatera, Bapak-Bapak Pakai Daster Demi Bertahan
Dalam proses persidangan terungkap, terdakwa melakukan bujuk rayu dan intimidasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Darmawan, mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal yang diatur undang-undang terkait perlindungan anak.
“Terdakwa dikenakan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Jetha.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 10 Desember 2025, Naik Turun di Dua Toko Besar
Penegakan hukum ini menunjukkan bahwa aparat pengadilan tidak akan mentoleransi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak terutama dilakukan oleh orang yang dipercaya menjaga keselamatan mereka.
Putusan hakim ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan atau kepercayaan masyarakat.
Perlindungan dan pemulihan psikologis bagi para korban kini menjadi prioritas utama berbagai pihak, agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan dengan aman.