Selasa, 26 September 2023

DKPP Periksa Ketua KPU RI soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

- Senin, 27 Februari 2023 | 06:30 WIB
Sekretaris DKPP Yudia Ramli. (Humas DKPP)
Sekretaris DKPP Yudia Ramli. (Humas DKPP)

METROPOLITAN.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin 27 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Baca Juga: Resmikan Mesin Pengolah Sampah, Tri Adhianto Sebut Solusi Mengurangi Volume Sampah di TPST

Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang nanti adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca Juga: 32 Lokasi Wisata Instagramable di Bandung, Cocok Nih buat Akhir Pekan Seru!

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.

Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas dia.***

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: DKPP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X