berita-hari-ini

Update Harga Emas Antam Hari ini Alami Kenaikan Jadi Rp1.075.000 per Gram

Sabtu, 16 September 2023 | 15:59 WIB
Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Sabtu 16 September 2023 kompak naik.

METROPOLITAN.ID - Berikut ini update harga emas Antam per hari ini Sabtu 16 September 2023.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu 16 September 2023 pagi naik Rp7.000 menjadi Rp1.075.000 per gram.

Pada Jumat 15 September 2023, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.068.000 per gram.

Baca Juga: Baru 5 OPD di Pemerintah Kota Bogor yang Sudah Punya Layanan PPID, Sekda Syarifah Sofiah Bilang Begini

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini naik Rp6.000 menjadi Rp955.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (15/9) senilai Rp949.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Mengutip jawapos.com, berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Sabtu 16 September 2023.

Baca Juga: Rekam Jejak Raden Gani Muhamad, Ditunjuk jadi Pj Wali Kota Bekasi Gegara Hal Ini

- Harga emas 0,5 gram: Rp587.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.075.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.090.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.110.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.150.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.245.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp254.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp507.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.015.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Tags

Terkini