METROPOLITAN.ID - Berikut ini peraturan baru terkait rotasi mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB).
Salah satu peraturan baru rotasi mutasi pejabat ASN, salah satunya bahwa ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tertinggi (PPT) seperti kepala dinas, bisa kena bongkar pasang perombakan meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.
Nah, peraturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Baca Juga: Bantu Rakyat, PAN Kota Bogor Salurkan Bantuan Beras buat Guru Ngaji di Tanahsareal
Berikut ini informasi peraturan baru rotasi mutasi pejabat ASN yang dikeluarkan Kemenpan RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.
"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses rotasi mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," kata dia, belum lama ini.
Baca Juga: Deretan Pejabat Kabupaten Bogor yang Dirombak Iwan Setiawan Jelang Akhir Masa Jabatan
Pemerintah pun menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan rotasi mutasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," demikian SE tersebut berbunyi.
Proses rotasi mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja.
Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," tegas Azwar Anas