berita-hari-ini

Peraturan Baru Kemenpan RB, Kepala Dinas Belum Dua Tahun Menjabat Bisa Kena Rotasi Mutasi

Senin, 9 Oktober 2023 | 08:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (Dok: Kemenpan RB)

Azwar Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ajukan Izin Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Bogor ke Menpan RB dan Mendagri

Ia menjelaskan, dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Namun di sisi lain, UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Dan apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.

Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja Instansi Pemerintah

"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral," pungkas Menpan RB Azwar Anas.***

Halaman:

Tags

Terkini